IJN - Subulussalam I Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah hingga kini masih menunggu hasil eksekusi Walikota Subulussalam terkait pengembalian 307 PNS ke posisi semula yang dimutasi sebelum dan sesudah Pilkada serentak tahun 2018 lalu.
Hal itu disampaikan Plt. Gubernur Aceh melalui juru bicaranya, Saifullah Abdul Gani, 7 Maret 2019 yang menghubungi IJN melalui sambungan telepon seluler.
Sebelumnya, Plt. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah enggan menjawab pertanyaan wartawan pada saat peresmian Masjid Agung Kota Subulussalam, Selasa 5 Maret 2018. Malah, Nova Iriansyah menyerahkan kepada juru bicaranya untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut SAG singkatan Saifullah Abdul Gani, surat yang dilayangkan Plt. Gubernur Aceh kepada Walikota pada tanggal 11 Januari 2019 lalu merupakan terusan surat Mendagri yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Aceh pada tanggal 11 Desember 2018 lalu. Sebab, mutasi yang dilaksanakan Walikota itu tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang, sehingga Mendagri mengingatkan agar dilakukan harmonisasi kembali penempatan pegawai yang di mutasi.
"Sejatinya Walikota harus melaksanakan sesuai isi surat Kemendagri. Dan sampai sekarang kami masih menunggu hasilnya " tambah SAG.
Jika Walikota tidak melaksanakan sebagaimana isi dalam surat Mendagri tersebut, maka masyarakat atau PNS yang bersangkutan bisa kembali melaporkan melalui surat kepada Gubernur dan Mendagri karena belum ditindaklanjuti oleh Walikota.
"Buat lagi laporan kepada Gubernur dan Mendagri bahwa Walikota belum menindaklanjuti kedua surat itu " kata SAG (AB)