16 Mar 2020 | Dilihat: 277 Kali

SPBUN PTPN1 Berhentikan M Yakop AR dari Unsur Ketua

noeh21
      
IJN-Kota Langsa | Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTP Nusantara 1 telah memberhentikan Sdr. M. Yacob AR dengan tidak hormat sebagai unsur ketua dikarenakan telah melanggar AD/ART SPBUN PTPN I pada bulan Februari 2020 dgn SKEP no. 001/SKEP/SPBUN/X/2020. 

"Kita juga telah melaporkan secara resmi kepada Disnakermobduk Aceh, Disnaker Kota Langsa (DPMPTSP), Direksi PTPNI dan FSPBUN Nusantara di jakarta sebagai induk organisasi," tutur Sekretaris Jenderal SPBUN PTPN I, Abdullah Kamaruddin atau yang akrab disapa Cicik Abdullah kepada IJN.com, (15/03) di Langsa. 

Ia menyebutkan, Berawal dari pemilihan pergantian antar waktu (PAW) dari ketua lama Adi Yusfan yang mengundurkan diri, maka sesuai AD/ART diadakan pemilihan antar waktu yang dilaksanakan pada 8 Juni 2019. Dalam pemilihan tersebut terpilih Syaifullah sebagai ketua SPBUN PTPN I yang baru untuk sisa periode 2016/2022. 

Namun, kata Cicik Abdullah,  di kemudian hari, M.Yacob AR mengklaim dirinya diangkat sebagai ketua umum SPBUN PTPN I, dengan alasan dirinya diangkat berdasarkan pernyataan bersama pengurus.

"Yang menjadi pertanyaan, pengurus yang mana, siapa yang memilih dan kapan pemilihannya terjadi. Di dalam sebuah organisasi tidak dikenal yang namanya atas pernyataan bersama," terang Cicik.

Lanjutnya, M.Yacob AR bisa saja mengklaim dirinya didukung oleh 9 unit/basis. Tetapi setelah dikroscek ternyata ada basis/unit yang menolak bahwa mereka mendukung. Bahkan diduga dukungan tersebut ada yang dipalsukan tanda tangannya. Apabila hasil pemilihan yang dilakukan pada 8 Juni 2019 tidak dapat diterima maka akan dilakukan mosi tak percaya. 

"Dan apabila memiliki alasan yang kuat maka silahkan diadakan Muslub. Tetapi semua harus melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan AD/ART organisasi, bukan sesuka hati kita dapat melakukannya," ujarnya. 

Cicik menyebutkan, Posisi ketua umum sendiri dapat digantikan dengan beberapa ketentuan. Pertama berakhirnya masa jabatan, kedua mengundurkan diri, ketiga melakukan kesalahan yang melanggar AD/ART dan terjerat kasus hukum. 

"Organisasi ini bukan organisasi preman. Di dalam setiap keputusannya ada aturan, bukan sekehendak hati sekelompok saja. Para pengurus yang resmi sampai saat ini masih solid menjalankan roda organisasi sampai masa jabatan berakhir nanti. Kesampingkan ego dan kepentingan pribadi atau kelompok, mari kita menata organisasi ini menjadi baik bahkan lebih baik sesuai dengan misi kita, 'Perusahaan sehat karyawan sejahtera," sebutnnya. 

Penulis: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas