IJN - Subulussalam | Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Wilayah Kabupaten Aceh Singkil, nyatakan dukungan terhadap surat edaran Bupati Aceh Singkil perihal Pengangkatan Perangkat Kampung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 31 Desember 2019 lalu.
"Kami dari SPMA Aceh Singkil sangat mendukung terkait surat edaran Bupati Aceh Singkil terkait mekanisme calon perangkat Kampung wilayah Kabupaten Aceh Singkil" kata Sekretaris SPMA, Zulkarnain Pohan melalui rilisnya yang diterima IJN, Minggu 12 Januari 2020.
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengeluarkan surat edaran tentang Pengangkatan Perangkat Kampung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 31 Desember 2019. Surat edaran tersebut dikirim ke seluruh Camat dan Kepala Kampung di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Salah satu poin isi surat edaran tersebut ialah syarat menjadi perangkat kampung berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat dan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Surat edaran tersebut juga menegaskan agar Kepala Kampung melaksanakan penjaringan dan penyaringan untuk calon perangkat Kampung.
Menurut Zulkarnain Pohan, dengan adanya surat edaran tersebut, Kepala Kampung di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil harus melaksanakan sesuai dengan isi surat edaran Bupati tersebut " ini langkah awal untuk memperbaiki manajemen kampung yang sebelumnya sama sekali tidak tamat SD di angkat sebagai perangkat Kampung " ujar Zulkarnain Pohan.
Selain itu, Zulkarnain juga berharap kepada Bupati untuk mengeluarkan surat edaran bagi Kepala Kampung agar tidak melakukan studi banding ke luar daerah yang hasilnya sama sekali tidak bermanfaat bagi Kampung itu sendiri.
"Studi banding tidak mesti ke luar daerah. Bisa saja kita mengundang tim ahli sesuai bidangnya datang ke daerah kita untuk memberikan pendidikan kepada perangkat Kampung agar bisa mengaplikasikan kepada masyarakat. Sudah berapa tahun Kepala Kampung dan perangkat pergi studi banding ke luar daerah tapi hasilnya nihil, tentu ini merugikan keuangan daerah," tambahnya.
Di segi penyalahgunaan anggaran Kampung, Zulkarnain juga berharap kepada Bupati Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas jika ada temuan oknum kepala kampung yang menyelewengkan anggaran Kampung.
"Jangan tebang pilih kalau mengenai penyelewengan anggaran. Beri sanksi tegas agar ada efek jera," tutupnya.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi