IJN - Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dikabarkan sudah memeriksa 100 orang saksi terkait dengan dugaan penggelapan dana beasiswa yang bersumber dari dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
Sudah dua tahun kasus tersebut bergulir sejak 2018 lalu, tapi Polda Aceh belum menetapkan berapa orang tersangka. Hingga kini kasus itu belum mampu diselesaikan oleh kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak.
Baca: Heboh Dugaan Korupsi Beasiswa Aspirasi Melibatkan Oknum Anggota DPR Aceh
Alasan yang disampaikan Polda Aceh kepada awak media dalam acara konferensi pers akhir tahun 2019 di Mapolda Aceh, Selasa 31 Desember 2019, Polda Aceh masih membutuhkan keterangan saksi lainnya yang berjumlah sekitar 800 orang.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, jumlah 100 orang saksi belum cukup, polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Untuk Saksi kurang lebih 800 orang, yang sudah kita periksa hampir 100 orang," ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin.
Saladin meminta kepada awak media dan masyarakat untuk bersabar menunggu penyelesaian kasus tersebut, karena penyidik masih terkendala mengumpulkan keterangan saksi-saksi, disebabkan banyak saksi berada di luar kota.
"Jadi rekan-rekan media harap bersabar, tidak mungkin kasus ini tidak kita laksanakan, tetapi prosesnya masih lidik," katanya seperti diberitakan sejumlah media di Banda Aceh.
Penulis: Hidayat. S