16 Sep 2018 | Dilihat: 762 Kali

Tak Mendapat Restu dari Partai, Bacaleg Ini Batal Mundur

noeh21
      
IJN | Subulussalam - Sultan Bagindo akhirnya mengurungkan niatnya untuk mundur sebagai bakal calon legislatif. Hal itu ia sampaikan melalui sambungan telepon selulernya, Minggu 16 September 2018.

Sultan Bagindo mengaku beberapa hari lalu ia mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai bakal caleg dari PKB ke KIP. Menurut Bagindo alasannya mundur karena tidak mampu. Maksud tidak mampu, kata Bagindo karena sebelumnya ia mengharapkan sesuatu tapi saat ini harapan itu meleset sehingga dirinya memilih mundur.

Namun, Bagindo mengaku niatnya mengundurkan diri itu terpaksa ia urungkan setelah mendapat surat balasan dari Komisi Independen Pemilihan bahwa pengunduran dirinya sebagai bacaleg tidak bisa diproses karena tidak ada surat persetujuan dari partai pengusungnya.

Sebelum membuat surat pengunduran diri, Bagindo mengaku mengetahui bahwa tanpa persetujuan ketua partai maka KIP tidak bisa memproses. Namun, pilihannya untuk menyatakan mundur juga merupakan haknya terlepas diterima atau tidak " saya tau tanpa persetujuan ketua partai, pengunduran diri saya tidak bisa diterima. Jadi kenapa saya lakukan, supaya partai dan rekan-rekan saya tau bahwa saya tidak mampu. Ya, tak usah lah saya sebutkan tidak mampu apa " kata Sultan Bagindo.

Karena pengunduran dirinya tak bisa diterima, Bagindo mengaku akan tetap berjuang untuk mendapat suara dan duduk sebagai anggota DPRK Subulussalam periode 2019-2024 mendatang. (AB)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas