14 Ags 2019 | Dilihat: 791 Kali
Tegakkan Syariat Islam, BKPRMI Minta Pawai Karnaval Tidak Berpasangan
Sekretaris BKPMRI Aceh Singkil, Mustafa.
IJN - Aceh Singkil | Dalam pelaksanaan pawai karnaval, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, dapat membuat surat edaran untuk pelarangan berpasang-pasangan barisan kegiatan tersebut.
Sekretaris BKPRMI Aceh Singkil, Mustafa, kepada Indojayanews.com, Rabu, 14 Agustus 2019 menyampaikan, dalam pergelaran lomba karnaval seperti, kegiatan memeriahkan HUT RI ke-74 tahun ini, mengusulkan agar Bupati Aceh Singkil melalui instansi terkait untuk pelaksanaan pawai peserta tidak berpasang-pasangan.
Karena biasanya dalam pawai karnaval pakaian adat yang diikuti oleh siswa-siswi sekolah mulai tingkat TK hingga SMA/MA, barisan peserta berpasang-pasangan antara siswa dan siswi yang bukan muhrimnya.
"Apabila hal ini terus dibiarkan, seolah -olah itu di benarkan dan dapat menjadi kebiasaan dimasa yang akan datang," ujar Mustafa.
"Sehingga dapat akan menodai keberlangsungan penerapan Syariat Islam di Aceh terutama di Bumi Syech Abdurrauf As Singkily," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil melalui instansi terkait untuk memeriahkan HUT RI melaksanakan perlombaan pawai karnaval dengan iringan group marching band, diikuti barisan peserta siswa siswi sekolah dengan beraneka ragam pakaian adat.
Dia juga berharap dengan dilaksanakannya lomba pawai karnaval pakaian adat, "Ini bisa mendorong semangat nasionalisme dan menegakkan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil," harapnya.
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi