IJN - Banda Aceh | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh angkat bicara terkait dengan pernyataan Anggota DPRK Banda Aceh terkait permasalahan kelanjutan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande.
Saat dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM melalui via telepon WhatsApp Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin. ST. MT, mengatakan, Proyek kelanjutan pembangunan IPAL tetap jalan, karena sudah memiliki persetujuan dari Kementerian PUPR.
Baca Juga: Proyek IPAL di Gampong Pande: Berhenti Atau Pindah
"Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah tetap jalan bang,"kata Jalaluddin Kadis PUPR Banda Aceh, 26 Agustus 2020.
Saat media ini menanyakan adanya situs batu nisan sejarah kerajaan Kesultanan Aceh Darussalam, Kadis PUPR menjelaskan, terkait adanya batu nisan di Gampong Pande, kita juga sudah konsultasi dengan ahli pakar sejarah di Aceh untuk memeta kembali letak situs sejarah di Desa itu. "Kita juga konsultasi dengan pakar ahli sejarah di Aceh,"jelas Jalaluddin.
Baca Juga: Bantu Petani, Babinsa ikut Tabur Benih Padi Bersama PPL
"Situs sejarah dan nilai nilai sejarah tetap kita jaga dan kita rawat, dengan adanya IPAL di kawasan tersebut juga memiliki manfaat besar bagi masyarakat di kawasan itu. Pada intinya sejarah batu nisan masa Kerajaan Aceh Darussalam tetap kita rawat dan kita jaga,"demikian tutup Jalaluddin.
Baca Juga : PT Socfindo Seunagan Rehap Rumah M Abas Warga Desa Lawa Batu
Penulis: Hendria Irawan