03 Mei 2021 | Dilihat: 360 Kali

Terkait Kasus Oknum S, YARA Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

noeh21
Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, SH.
      
IJN - Aceh Timur | Terkait perkara dugaan tindak pidana jinayah ikhtilat dan zina dengan terdakwa berinisial S yang merupakan mantan Kadis Perikanan Kabupaten Aceh Timur dengan terdakwa lainnya berinisial RJ. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur meminta semua pihak untuk hormati proses hukum, dan tidak membuat opini sesat ditengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua YARA perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmeran, SH selaku kuasa hukum pelapor kepada media ini Senin, 3 Mei 2021 mengatakan, ada pihak yang sengaja menyebarkan hoax terkait perkara dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses persidangan.

"Sungguh opini yang sangat konyol jika perkara yang sedang ditangani penegak hukum, dan sudah sampai dalam penanganan mahkamah syariah ada pihak yang mengatakan itu fitnah yang mencemarkan nama baik pelapor di media," terang Kusmeran.

Lebih lanjut Kusmeran mengatakan, pihaknya beranggapan aparat hukum bekerja sangat profesional dalam menangani perkara yang pihaknya laporkan tersebut.

"Perkara ini sudah mulai dilakukan penyidikan sejak pertengahan tahun lalu dan telah melalui proses yang panjang. Hal itu tentu disebabkan aparat penegak hukum mulai dari penyidik sampai dengan Jaksa sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut untuk dilimpahkan ke tahap persidangan," ujar Kusmeran.

Kuasa Hukum pelapor membantah semua tuduhan yang dimuat beberapa media online maupun cetak terhadap kliennya yang tidak sesuai dengan fakta, seperti menyebutkan bahwa kliennya (mantan napi dan penyalahgunaan narkoba), dan bercerai berkali-kali dengan istrinya itu sama sekali berbeda dengan fakta.

"Klien kami sama sekali tidak memiliki riwayat menjadi terpidana, seperti dituduh 
beberapa media dengan No perkera 122/PID.B/2013/PN.IDI, itu bukan atas nama klien kami, Karena itu atas nama Anwar bin Hasan, tetapi alamatnya beda dan no KTP juga beda, saya tidak pernah tinggal di Desa Uten Dama, dan alamatnya juga bukan alamat tempat saya tinggal, dari pemberitaan itu aja jelas bahwa itu fitnah," jelas Kusmeran mewakili kliennya.

"Kita juga akan melaporkan pihak media tersebut, jika tidak bisa membuktikan apa yang diberitakan diduga media yang di atas itu," ucap Kusmeran.

Kusmeran juga menjelaskan, sebelum kasus ini, rumah tangga kliennya baik-baik saja dan tidak pernah bercerai seperti yang dituduhkan. Seharusnya, media tersebut meminta keterangan dari kliennya sebelum menayangkan berita tersebut, agar dimuat secara berimbang dan dengan nilai-nilai pers.

Kusmeran juga menghimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tak perlu ada pihak-pihak yang melemparkan opini-opini sesat untuk mempengaruhi pikiran publik. Jika ada pihak yang mau menuduh perkara ini fitnah silakan buktikan di persidangan dan tunggu putusan perkara ini inkrah.

"Mengenai fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh salah satu orang yang mengaku dirinya sebagai aktivis penegak syariat islam di sebuah media online, kami rasa itu wewenang majelis hakim untuk menggali fakta hukum di persidangan, mereka adalah orang-orang yang profesional di bidangnya," jelasnya lagi.

"Khususnya bagi pihak yang menuduh adanya pemerasan dalam perkara ini oleh korban pelapor, kami tantang pihak tersebut untuk membuktikannya melalui jalur hukum. Jika tidak mampu lebih baik diam dan tak perlu menjadi pahlawan kesiangan. Hormati saja proses hukum yang dijalankan oleh orang-orang profesional di bidangnya," tutup Ketua YARA perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmeran, SH. (Ril)