30 Jul 2019 | Dilihat: 335 Kali

Terkait Kasus Perempuan Pembawa Anjing di Masjid Sentul, FUI Minta Keluarkan Fatwa

noeh21
      
IJN - Bogor | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor diminta untuk membuat fatwa pasca kasus SM (52), perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Kecamatan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada akhir Juni lalu.
 
Pasalnya, SM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum diputus di pengadilan. Maka dari itu, Forum Umat Islam (FUI) mendatangi MUI Kabupaten Bogor untuk meminta MUI membuat fatwa, Selasa 30 Juli 2019.
 
Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh itu belum bisa diproses karena kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.
 
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.
 
Sementara itu Tim Advokat DKM Al-Munawaroh Iwan Sutiamsyah didampingi Khusnul Naim mengatakan, dirinya memohon kepada MUI Kabupaten Bogor untuk memberikan pendapat dan fatwa berkaitan dengan permasalahan hukum tersebut.
 
"Di mana dengan Fatwa MUI Bogor bisa dijadikan dasar dan pertimbangan hukum bagi para penegak hukum demi mencari dan menegakkan hukum dan keadilan, sesuai hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Iwan Sutiamsyah.
 
"Pentingnya fatwa dimana akan memperkuat pasal yang diterapkan Jaksa," ungkapnya.
 
Menurut analisa Tim Advokasi bahwa kejadian sudah memasuki unsur penistaan agama, dan mareka me apresiasi terhadap pihak Kepolisian yang sudah menetapkan status tersangka terhadap SM.
 
"Kedepan jangan sampai SM tidak dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya karena kepintarannya, namun karena kelemahan kita sehingga jaksa tidak dapat menerapkan sanksi yang tegas terhadap tersangka," ungkapnya.
 
"Jangan sampai karena situasi sudah meredam sehingga tersangka dapat bebas," paparnya.
 
Penulis : Ruddy Setiawan
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas