26 Des 2019 | Dilihat: 784 Kali
Terkait Pembelian Kayu Jabon, PTPN I Blacklist CV Tsangsuema
IJN-Kota Langsa | Pemenang tender 79.980 batang pohon jabon di PTPN 1 Aceh diblacklist lantaran tidak memenuhi kewajiban dan mengingkari surat perjanjian yang telah ditandatangani bersama.
Kepala bagian humas dan protokoler PTPN1 Aceh, Syaifullah, SE kepada wartawan, Rabu (25/12) kemarin menyebutkan, pihaknya telah memblacklist CV Tsangsuema pemenang tender pembelian jabon senilai Rp. 2.210.276.000 milyar di areal HGU PTPN 1. Tepatnya di Kebun Tualang Sawit, Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
"Berdasarkan surat perjanjian penjualan Jabon di areal kebun Tualang Sawit milik PT Perkebunan Nusantara 1 dengan CV Tsangsuema nomor. 01.6.1/X/SJAN//88/2019. Jadi sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 tentang tatacara pembayaran yang telah disepakati dan tandatangani bersama. Namun, pihak pemenang tidak melakukan kesepakatan lerjasama," tuturnya.
Dikatakannya, nilai penjualan sebesar Rp 2.009. 342.000 milyar plus PPN 10 % senilai Rp 200.934.000 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 2.210.276.000 milyar itu, dalam pasal dimaksud tertulis bahwa Pihak Kedua (CV Tsangsuema) harus membayar 25% dari nilai kontrak sebesar Rp. 552.569.050 juta selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah Pengumuman Pemenang kepada Pihak Pertama PTPN I Aceh.
Jadi, berpedoman pada ketentuan pasal 11 ayat 1 poin 1.1, kata Saifullah, Perjanjian tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 poin 2.1.
" Kami telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua. Namun, sampai dengan batas waktu tersebut juga tidak memenuhinya, maka kami mengangangap Direkrur CV Tsangsuema telah menciderai janji atau wanprestasi," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Saifullah berdasarka surat perjanjian nomor. 01.6.1/XSJAN/88/2019 tidak dapat dilanjutkan dan dinyatakan diputus (diakhiri).
"Dengan memutuskan perjanjian tersebut, maka kami berhak mencairkan dan memiliki jaminan pelaksanaan sebagaimana perjanjian dan harus memasukkan perusahaan CV Tsangsuema dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Selanjutnya, Saifullah merincikan, terkait perhitungan penumbangan jabon sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 poin 2.1 surat perjanjian penjualan jabon di Areal kebun Tualang Sawit antara PTPN I dengan CV Tsangsuema nomor 01.6.1/X/SJAN/88/2019 tentang kewajiban pembayaran tahap pertama sebesar 25% mereka baru melakukan penyetoran sebesar Rp 100 juta.
Dengan demikian, lanjut Saifullah, berdasarkan surat perjanjian sebagaimana dimaksud yang sudah putus dan berakhir maka setoran sebesar Rp.100juta tersebut, PTPN I tetap akan memperhitungkan dengan jumlah pohon jabon yang telah diangkut sampai dengan 2 Desember 2019 oleh CV Tsangsuema.
"Jika hasil realisasi perhitungan pohon jabon yang telah diangkut melebihi setoran maka Direkrur CV Tsangsuema berkewajiban membayar kelebihan dimaksud. Namun sebaliknya jika hasil realisasi pohon jabon yang diangkut kurang dari setoran maka PTPN I akan mengembalikan kelebihan setoranya." Papar Saifullah.
Jadi, dalam pelaksanaan pehitungan realisasi pohon jabon yang telah diangkut, pihak PTPN 1 juga telah meminta Direkrur CV Tsangsuema untuk membawa bukti surat pengantar hasil (SPH) yang diterbitkan oleh kebun Tualang Sawit.
Direkrur CV Tsangsuema Wahyu Firmanda SH.i yang diwakili Syukri Cut Ali kepada awak media mengatakan, puhaknya tidak menerima dan menolak surat no. 01.6.1/X/SJAN//88/2019 tertanggal 10 Desember 2019 terkait hal pengurusan surat perjanjian sebelum musyawarah dan keputusan panitera Pengadilan Negeri Langsa.
Sesuai dengan surat perjanjian pihak PTPN I dengan dengan CV Tsangsuema nomor 01.6.1/X/SJAN/88/2019, kata Syukri, yang menjadi objek perjanjian jual beli adalah jenis barang Jabon diameter di bawah 8 inci sebanyak 290.49 pohon, diameter 8 inci keatas hanya berjumlah 50.931 pohon dengan total berjumlah 79.980 pohon.
"Jadi, setelah kami mengumpulkan informasi yang layak dipercaya dari pihak PTPN I, kami mengadakan investaris bahwa jumlah objek yang dijanjikan yang berdiameter 8 inci keatas tidak terdapat di areal kebun Tualang sawit tersebut," jelasnya.
Penulis: Redaksi