IJN - Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan PT. PLN (Persero) unit Pelaksanaan Proyek Jaringan Aceh ke Komnas HAM Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis 10 September 2020.
Laporan berdasarkan pengaduan warga Kabupaten Aceh Besar, Fardi Jamaluddin kepada YARA, terkait dengan persoalan pencemaran lingkungan disebabkan oleh aktivitas pembangkit Listrik pembangunan Tower PT. PLN (Persero) proyek jaringan Aceh di Gampong Dham Ceukok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kedatangan Fardi Jamaluddin ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh didampingi langsung anggota YARA, Yudhistira Maulana. SH dan Sahputra, SH, M. Nur untuk menyerahkan dokumen terkait laporan tersebut.
Laporan diterima oleh staf Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Eka Azmiyadi, SH dengan Nomor Agenda Pengaduan : 37.01.P /lX/2020 untuk diassesment guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kompetensi dan kewenagan Komnas Ham.
Kepada awak Media, Ferdi Jamaluddin menjelaskan, pembangunan salah satu tower tersebut didirikan di halaman rumahnya.
Akibat pembangunan tersebut, Ferdi mengaku takut karena berdasarkan beberapa informasi yang ia dapatkan dengan adanya Tower PT. PLN (Persero) Proyek Jaringan Aceh atau lintasan kabel PLN tersebut bisa beresiko tinggi bagi manusia. (Rilis)