IJN - Jakarta | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan kepada BPK - RI untuk dilakukan audit keuangan dan kinerja terhadap Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 sejumlah Rp.17,104 triliun. Audit ini bertujuan untuk mengkaji apakah pengelolaannya telah memenuhi aspek ekonomis, efesiensi dan efektivitas sehingga serapannya rendah.
"Kami meminta kepada BPK RI agar melakukan audit keuangan dan kinerja terhadap Pemerintah Aceh karena rendahnya serapan APBA tahun 2019, kita mengajukan surat permintaan ini karena BPK RI sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara berwenang melakukan audit. Dengan audit nanti akan ketahuan tentang bagaimana pengelolaan APBA oleh pemerintah Aceh sehingga ketahuan dimana macetnya nanti, " tutur Safar kepada Media ini, Selasa 12 November 2019.
Baca Juga :
Rendahnya Serapan APBA, YARA Minta DPRA Gunakan Hak Interpelasi Plt Gubernur Aceh
Lanjut Safar, surat YARA diantar langsung ke BPK- RI Jakarta oleh Muhammad Dahlan dan Basri diterima langsung oleh Eka bagian Informasi Pemeriksaan Keuangan.
Sementara surat tembusan ke BPK Perwakilan Provinsi Aceh diantar langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin SH, Junaidi Kepala Perwakilan YARA Pidie, Iskandar Kepala Perwakilan Aceh Utara dan Syemi selaku advokat, diterima oleh Dyan, staf di BPK Perwakilan Aceh, selain itu surat Yara juga di tembuskan ke Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua DPRA, Wali Nanggroe, Gubernur Aceh Nonaktif, drh. Irwandi Yusuf dan BPK Perwakilan Provinsi Aceh. (RH)