13 Nov 2020 | Dilihat: 1158 Kali
Terkait Tuntutan Pekerja ke PT Geubrina Utama, Begini Tanggapan Disnaker Aceh Timur
Kepala Disnakertrans Aceh Timur, Drs Zulbahri, M.AP. Foto (Serambinews.com)
IJN - Aceh Timur | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Timur telah menerima laporan karyawan yang diduga tidak membayarkan hak-hak para pekerja oleh PT PT Geubrina Utama yang merupakan pengangkut Kondensat milik PT Medco E&P Malaka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur, Drs, Zulbahri, M.Ap kepada Indojayanews.com, Jumat 13 November 2020 mengatakan, terkait pelaporan tersebut pihaknya sudah melakukan mediasi berulangkali antara pekerja dengan perusahaan tersebut tetapi tidak ada titik temu terkait hal tersebut.
"Begitu tidak ada titik temu kewenangan kita yang menyerahkan persoalan ini ke Disnaker Provinsi, karena di daerah kita tidak punya mediator maka kasus ini harus kita limpahkan ke provinsi, dan alhamdulillah berkas kasus ini sudah kita limpahkan ke provinsi," kata Zulbahri.
Zulbahri juga menjelaskan, ketika provisi juga melakukan mediasi seperti pihaknya lakukan, setelah melakukan mediasi tidak ada titik temu maka mediator di provinsi tersebut akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kedua belah pihak emang sudah ada hal-hal yang positif, seperti perusahaan juga sudah mau mendengar terkait hal-hal yang dikeluhkan oleh para pekerja. Maka pihak perusahaan sudah setuju membayar, tetapi nilai nya tidak sesuai hingga tidak ada titik temu," ujar Zulbahri.
Saat wartawan menanyakan terkait pertemuan mediasi ketiga apakah betul dari pihak PT Geubrina Utama tidak hadir dalam mediasi tersebut.
"Ia betul tidak hadir, mereka limpahkan ke saya, karena kesibukan mereka mungkin pandemi segala macam. Maka mereka limpahkan ke saya, maka saya sampaikan ke pihak pekerja benar dan mereka (pihak pekerja-red) mau, dengan begitu saya sampaikan sesuai dengan yang bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut," jawab Zulbahri.
Selain itu, wartawan juga menanyakan terkait pembayaran gaji yang tidak ada titik temu, permintaan pekerja sekian yang bisa diberikan oleh perusahaan tersebut sekian sehingga tidak ada titik temu.
"Ia betul, dengan nilainya itulah yang tidak ketemu karena nilai rinciannya yang harus sudah ada titik temu itu harus dihitung, tetapi karena tidak ada titik temu maka kita tidak sejauh itu menghitung persoalannya," terang Zulbahri.
Penulis : Mhd Fahmi