04 Jul 2019 | Dilihat: 1294 Kali
Tiga Tersangka Curanmor Antar Barsela Ditangkap Polsek Simpang Kiri
Foto : Kapolsek Simpang Kiri, Iptu. RJ Agung Pratomo, SIK (tengah) didampingi Kanit Reskrim saat menggelar konferensi pers
IJN | Subulussalam - Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam berhasil menangkap tiga orang tersangka pencuri sepeda motor. Ketiga tersangka diketahui bermain antar Pantai Barat Selatan (Meulaboh, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam).
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu. RJ Agung Pratomo, SIK yang didampingi Kanit Reskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Simpang Kiri, Kamis 4 Juli 2019 menjelaskan pengejaran terhadap tiga orang tersangka sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu dan Personelnya berhasil menangkap pada 1 Juli 2019.
Dalam konferensi pers tersebut terlihat lima unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Simpang Kiri. Tiga unit diantaranya hasil curian tersangka dan dua unit perantara untuk jalan tersangka melakukan aksi pencurian di sekitaran Kota Subulussalam " semuanya ada lima unit yang kita amankan. Tiga hasil curian tersangka dan dua unit perantara tersangka untuk melakukan aksi mereka", kata Kapolsek Agung.
Ketiga tersangka dua diantaranya warga Jalan Raja Asal Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri. Keduanya berinisial ER (22) dan JL (18). Keduanya melakukan aksi pencurian di sekitaran Kota Subulussalam dengan cara satu orang stanbay diatas sepeda motor untuk melihat situasi sedangkan satunya lagi untuk mnecongkel sepeda motor korban dengan menggunakan alat. Sedangkan satu orang tersangka lagi berinisial M (20) warga Desa Kedei Rundeng Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kata Kapolsek, ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 4e KUHP dengan ancaman maksimal tujuan tahun penjara " saat ini ketiga tersangka bersama lima barang bukti sepeda motor kita amankan di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan
", ujar Kapolsek Agung (AB)