IJN - Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka puasa bersama.
Selain untuk kepala daerah, instruksi itu juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.
Sebelumnya, arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran (SE) Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri, Dr H Suhajar Diantoro, M.Si, di Jakarta, Kamis (23/3).
Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, terkait penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.
“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,”kata Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin, Jum'at 24 Maret 2023.
Ia juga menyebut, imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum. (Red)