24 Maret 2023 | Dilihat: 605 Kali
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Pemerintah Aceh Larang ASN Buka Puasa Bersama
noeh21
Ilustrasi berbuka bersama
 

IJN - Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka puasa bersama.

Selain untuk kepala daerah, instruksi itu juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.

Sebelumnya, arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran (SE) Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri, Dr H Suhajar Diantoro, M.Si, di Jakarta, Kamis (23/3).

Surat Edaran itu diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, terkait penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.

“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,”kata Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin, Jum'at 24 Maret 2023.

Ia juga menyebut, imbauan tersebut hanya berlaku untuk jajaran ASN Pemerintah Aceh dan tidak berlaku untuk masyarakat secara umum. (Red)

Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com