28 Apr 2021 | Dilihat: 576 Kali
Tindaklanjuti SE Menteri Tentang Mudik, Forkopimda Sabang Perketat Prokes di Kapal
Walikota Sabang, Nazaruddin saat rapat bersama Forkompinda
IJN - Sabang | Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik pada bulan ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Forkopimda Kota Sabang lakukan rapat konsultasi penerapan surat edaran tersebut.
Berdasarkan hasil rapat bersama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang menyepakati salah satunya pembatasan jumlah kapasitas penumpang kapal, dan memperketat Protokol Kesehatan (Prokes).
"Ini salah satu poin hasil rapat yang sudah kita sepakati bersama dan terpenting dari ini adalah menindaklanjuti surat edaran Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi seluruh ASN juga tidak kita perbolehkan keluar dari Sabang,"kata Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom usai rapat bersama Forkopimda di aula Lantai IV Kantor Walikota Sabang, Rabu 28 April 2021.
Dijelaskan Nazaruddin, berdasarkan keputusan bersama Forkopimda, jalur penyeberangan laut tidak akan diberhentikan namun Prokes akan diperketat semaksimal mungkin dengan membatasi jumlah kapasitas penumpang kapal sebanyak 50 persen.
Hal ini juga telah melalui berbagai pertimbangan bersama, salah satunya sebagai daerah kepulauan yang masih bergantung kebutuhan bahan pokok dari daerah daratan, dan juga menjaga stabilitas ekonomi di kota Sabang.
"Intinya, semua kapal tetap beroperasi seperti biasa baik itu kapal cepat maupun kapal fery, namun untuk menindaklanjuti peraturan menteri akan dilanjutkan lagi rapat teknis lanjutan terkait penerapan jumlah penumpang dan protokol kesehatan yang ketat baik di pelabuhan maupun di dalam kapal,"terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kota Sabang bersama unsur TNI-Polri juga sudah sepakati bersama akan selalu mengawasi jalur penyeberangan laut demi terlaksananya peraturan yang akan ditetapkan nanti pada H-7 Hari raya idul fitri.
Bagian terpenting dari ini semua adalah, pengawasan ketat juga akan dilakukan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu sipil maupun TNI/Polri tidak dibenarkan mudik atau keluar dari Sabang.
"Jadi poin-poin ini semua akan kita masukan nanti ke dalam surat edaran bersama, dan selanjutnya kita akan membentuk tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri yang akan menjaga aktifitas pelabuhan Balohan. Jangan sampai ada ASN yang mudik, kalau ada diantaranya yang nekat untuk mudik kita pastikan sanksi untuk mereka,"tutupnya.
Penulis:
IIN