IJN - Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menerima gugatan class action yang diajukan oleh beberapa warga Aceh yang merasa dirugikan akibat penerapan stickering BBM.
Walaupun ada sebagian penggugat yang mengundurkan diri, namun majelis hakim memutuskan gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim dalam lanjutan persidangan perkara gugatan terhadap SE Gubernur Aceh nomor 540/980 hari ini, Senin 30 November 2020. Selanjutnya agenda persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Keputusan majelis hakim tersebut merupakan penolakan atas keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gubernur Aceh dalam persidangan sebelumnya. Kuasa hukum Gubernur menyebutkan gugatan class action tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Baca Juga : 24 Warga Aceh Gugat Plt Gubernur ke Pengadilan Negeri
Sehingga mereka meminta majelis hakim untuk menolak atau menghentikan perkara gugatan tersebut. Namun majelis hakim tidak mengabulkan permintaan dan keberatan dari kuasa hukum Gubernur Aceh.
"Kita sebagai penggugat tentu saja menghormati dan merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim. Sejak awal kita sudah menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim dan berkomitmen akan menghormati apapun keputusan majelis,"kata Syakya Meirizal, Juru Bicara (Jubir) Penggugat, Senin 30 November 2020.
Syakya Meirizal menyebut, tidak seperti pihak kuasa hukum Gubernur Aceh, terutama saudara Juli Fuadi yang bermulut besar. "Seakan-akan memposisikan dirinya sebagai hakim. Berkoar-koar di media untuk memframing opini seakan para penggugat tidak faham mekanisme hukum sebelum ada keputusan dari majelis hakim,"sebutnya.
Baca Juga : DPRA Sambut Peserta Aksi Mogok Makan Tuntut Realisasi MoU Helsinki
Hari ini terbukti tudingan tersebut tidaklah benar. Syakya Meirizal mengungkapkan rasa syukur atas keputusan majelis hakim hari ini, sekaligus mengkorfirmasi opini hukum yang dikontruksi oleh saudara Juli Fuadi di media selama ini hanyalah omong kosong belaka.
"Kita menduga itu dilakukan oleh yang bersangkutan semata-mata hanya untuk mencari muka dihadapan Gubernur,"ungkap Syakya Meirizal.
"Kita menghimbau pihak tergugat untuk menghentikan upaya menyampaikan opini sesat kehadapan publik. Mari sama-sama kita ikuti prosesnya di Pengadilan dan menghormati apapun keputusan majelis hakim,"himbaunya.
"Jangan sok pintar dan suka mendahului keputusan majelis hakim, dan kami berkomitmen untuk itu. Kami siap menerima apapun keputusan dari majelis hakim,"tutup Syakya Meirizal dengan tegas.
Penulis : Hendria Irawan