IJN -
Nagan Raya | Ratusan massa yang tergabung dalam Ruang Unjuk Aksi dan Kebebasan (RUAK) gelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law dan Undang-undang Cipta Kerja, aksi demonstrasi itu digelar di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Nagan Raya, Kamis 8 Oktober 2020.
Ratusan massa yang tergabung dalam RUAK berkonvoi mengunakan sepeda motor dari Simpang Peut, Kecamatan Kuala menuju gedung DPRK Nagan Raya.
Dalam aksi unjuk rasa, ratusan massa membakar ban bekas dan boneka pocong di depan halaman gedung DPRK, aksi tersebut juga mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.
Massa aksi disambut langsung Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi, SE, berserta Anggota DPRK Sigit Winarno, Siti Zahra, Zulkarnain, Raja Sayang, Ubit Yahya dan Said Alui Arif.
Baca juga: LMND Aceh Timur: Mari Kita Bersatu Tolak Omnibus Law
Koordinator aksi RUAK, Yudi Fernanda mengatakan, pada aksi ini ia meminta DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk mencabut Undang-undang Omnibus Law, dan menolak Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kami meminta Presiden untuk mencabut Omnibus Law dan Undang undang Cipta Kerja," tegas Yudi.
Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi, SE mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan DPR Aceh dan Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI asal Aceh di Pusat terkait aksi tersebut.
"Kita juga akan berkordinasi dengan DPR Aceh terkait Qanun Aceh No; 7 Tahun 2014," kata Jonniadi.
Jonniadi menyebutkan, bahkan sebelumnya Bupati Nagan Raya sudah minta kepada Kementerian untuk tidak mendatangkan dulu tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kami apresiasi karena aksi tadi berjalan baik tanpa ada ricuh dan kita berharap beberapa poin yang tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat agar bisa direvisi," demikian tutup Jonniadi, Ketua DPRK Nagan Raya.
Penulis :
Hendria Irawan
Editor :
Mhd Fahmi