09 September 2019 | Dilihat: 472 Kali
Tolak PT. LMR, Warga Linge Akan Gelar Aksi Demo
noeh21
 

IJN - Aceh Tengah | Warga Desa Penarun Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, ikut serta melakukan penolakan tambang emas di proyek Abong oleh PT. Linge Mineral Resources (PT. LMR) pada tanggal 16 September 2019 mendatang, di depan Gedung DPRK Aceh Tengah.
 
Sunar salah seorang warga Penarun kepada Indojayanews.com, Senin 9 September 2019 mengatakan, pihaknya menunggu kedatangan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih, untuk mengajak pihaknya ikut serta aksi di depan DPRK Aceh Tengah.
 
"Kami menantikan kedatangan Mahasiswa untuk mengajak kami ikut dalam aksi penolakan tambang di Gedung DPRK Aceh Tengah," kata Sunar.
 
"Kami tak pernah rela jika tanah nenek moyang kami di rusak oleh asing, dalam bentuk apapun, karena akan berdampak besar bagi masyarakat dan lingkungan," sebut Sunar saat melakukan pemasangan spanduk bersama Mahasiswa didepan salah satu kios. Dengan ukuran 5×1,2 meter yang bertuliskan ‎"Kami atas nama tokoh Masyarakat dan Mahasiswa seluruh lapisan Masyarakat Lingge menolak hadir PT. Lingge Mineral Resources di tanah nenek moyang kami".
 
Disamping itu, Pengurus organisasi Linge Musara, Agus Muliara mengatakan, dari beberapa titik spanduk yang sudah pihaknya pasangkan. Banyak masayarakat yang menolak hadir PT. LMR untuk menambang emas di Linge. 
 
"Masyarakat Linge pada dasarnya menolak penambangan emas oleh perusahaan, kalaupun ada yang mendukung dipastikan itu oknum masyarakat yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari perusahaan," kata Agus.
 
Pemasangan spanduk penolakan oleh warga Linge dan Pengurus organisasi Linge Musara itu, di pasang di Simpang Gading Isak, Simpang Simpil, Kampung Owaq, lumut dan di Gunung Abong.
 
Agus menambahkan, pihaknya juga sempat menanyakan kepada para pekerja di areal pertambangan, berapa lama sudah mereka berkerja di tambang emas tersebut.
 
"Pak Anto mengatakan kami mulai berkerja sejak akhir tahun 2013, yang dimana mantan Bupati Aceh Tengah Nasarudin sudah mengatakan silahkan kelola tambang itu demi kemaslahatan masyarakat," cerita Agus.
 
"Terus terang kami juga terkejut dengan pernyataan pak Anto yang mengatakan bahwa Bupati sekarang Shabela Abubakar sebelum menjabat atau semasa masih kampanye Shabela pernah berkunjung 2 kali ke tambang itu," ungkapnya.
 
Tapi pernyataan Bupati sewaktu beberapa kali mengadakan aksi, kata Agus, mereka mengatakan tidak tau akan adanya tambang itu di tanah Linge, ada apa dibalik ini semua.
 
 "Ada apa dibalik ini semua, sangat lucu kalau Pemda kita menjamu pihak PT. LMR hanya untuk sekedar menghidangkan makan dan minum seperti yang pernah ia lontarkan beberapa waktu kebelakang ini," terang Agus yang pernah melakukan aksi tunggal penolakan tambang saat pelantikan DPRK Aceh Tengah di Gedung DPRK.
 
Pada tahun 2006, tambah Agus, Bupati Aceh Tengah menerbitkan Kontrak Karya kepada PT. LMR, di tahun 2009 PT. LMR disesuaikan ke Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT. LMR mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan luas areal 98.143 ha, melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Linge Mineral Resources, tanggal 28 Desember 2009, masa bupati Nasaruddin. 
 
"Penerbitan izin tersebut berdasarkan surat permohonan dari PT. LMR nomor LMR/101/20/XII/2009 tanggal 9 Desember 2009," ujarnya.
 
"Berdasarkan pengumuman rencana AMDAL yang diumumkan pada 4 April 2019, luas areal yang diusulkan menjadi 9.684 ha yang berlokasi di Proyek Abong, dengan produksi maksimal 800.000 ton/tahun. PT. LMR akan melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas," tutup Agus.

Editor : Mhd Fahmi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com