IJN - Bogor | Ratusan massa buruh dari berbagai serikat pekerja berdemo di depan kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Bogor, Rabu 28 Agustus 2019.
Para buruh yang datang di antaranya tergabung dalam Forum Buruh Bogor Bergerak (FBBB) yang terdiri dari SP Kep, SP Lem, SP Rtmm dan SP Mandiri. Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan jalankan upah minimun sektoral Kabupaten Bogor tahun 2020.
Menurut informasi yang dihimpun, pada pukul 09.40 WIB, para buruh dari Kawasan Wanaherang bergerak (Gunung Putri) berangkat menuju ke kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam pergerakan menuju ke kantor Bupati dan kantor DPRD Bogor, massa menggunakan kendaraan roda 2 dan menggunakan mobil komando untuk sarana menyampaikan tuntutannya (Orasi).
Penulis : Rudy Setiawan
Editor : Mhd Fahmi