08 Jan 2019 | Dilihat: 2194 Kali

Tower SUTT Milik PLN di Subulussalam Tak Miliki IMB

noeh21
      

IJN - Subulussalam | Proyek pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang sebagian masuk ke wilayah Taman Hutan  Raya (Tahura) Lae Kombih, di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Maryudi, S. Sos kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa 8 Januari 2019. Maryudi menjelaskan, hanya bangunan disekitar Gardu Induk yang memiliki IMB, sementara tujuh menara ditambah satu menara bantu yang sudah selesai dibangun sama sekali tidak memiliki IMB.

"Untuk tower SUTT belum ada IMB nya. Hanya bangunan disekitar Gardu Induk yang memiliki IMB. Jika mengacu pada UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tidak ada pengecualian, seluruh  bangunan termasuk tower wajib memiliki IMB. Tak ubah seperti tower telekomunikasi juga harus ada IMB nya, " terang Maryudi.

Maryudi menambahkan, secara administratif seluruh bangunan tiang atau tower SUTT tidak ada izin dari dinas perizinan Kota Subulussalam. Namun, secara teknis, wajib memiliki IMB. Maryudi mengakui saat ini pemerintah Kota Subulussalam belum memiliki Qanun tentang IMB, sehingga sanksi yang diberikan bagi yang tidak mengantongi IMB tidak ada "yang ada hanya qanun Kota Subulussalam nomor 12 tahun 2016 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, " ungkap Maryudi (AB)