23 Mei 2019 | Dilihat: 5540 Kali

Tuha Peut Gampong Panton Meureubo Diduga Palsukan Ijazah Terancam Dipolisikan

noeh21
Ketua Perwakilan YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, SH
      
IJN - Aceh Timur | Ismail selaku Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Panton Meureubo, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur terancam dipolisikan. Pasalnya, orang yang dituakan di Desa (Gampong-red) tersebut diduga telah melakukan pemalsuan Ijazah, Kamis 23 Mei 2019.

Hal itu dikatakan oleh ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran, S.H mengatakan, bahwa Ketua Tuha Peut Gampong Panton Meureubo menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan tersebut.

"Kita sudah mengecek keaslian ijazah tersebut kepada kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Timur melalui surat yang kita kirim beberapa waktu lalu, dengan Nomor : 409/ YARA/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 perihal status ijazah atas nama Ismail Bin Amin, kata Indra Kusmeran  kepada Indojayanews.com  pada. Kamis, (23/5).

Dalam surat yang dibalas oleh pihak Kemenag Aceh Timur, Sambung Indra Kusmeran, dengan Nomor : B-1308/Kk. 01. 02/PP. 00. 7/4/2019 siterangkan bahwa, Ijazah tingkat Aliyah yang dikeluarkan oleh Dayah Darussa'dah Teupin Raya Cabang Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur tahun ajaran 2009 / 2010 dengan Nomor Induk 4174 bukan atas nama Ismail namun atas nama Muhammad Dani, tempat / tanggal lahir : Idi, 15 Oktober 1986. 

"Jadi itu sudah jelas pemalsuan Ijazah, dan saya akan bawa masalah ini keranah hukum, Kata Indra Kusmeran,” tuturnya.

Indra Kusmeran mengaku, dirinya sudah beberapa kali mendatangi Kantor Camat Darul Ihsan untuk mengadukan masalah ini kepada Camat dan juga Kasi Pemerintahan supaya bisa di ambil tindakan terhadap ketua Tuha Peut tersebut. Namun Camat maupun Kasi Pemerintahan setempat selalu tidak berada dikantornya.

"Menurut keterangan dari pegawainya, memang Pak Camat dan Kasi Pemerintahan jarang masuk kantor, saya berharap kepada Sekda Aceh Timur untuk mengevaluasi kinerja Camat dan juga Kasi Perintahan Kecamatan Darul Ihsan, agar dapat memberi pelayan maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang memuat ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya enam (6) tahun.

Sementara itu, Ismail saat dikonfirmasi wartawan Indojayanews.com melalui telepon seluler pada Kamis sore (23/5). Membantah atas tudingan yang ditujukan kepada dirinya. Ismail mengatakan bahwa dirinya mendapatkan ijazah tersebut merupakan hasil atau bukti mengaji dan tinggal di Dayah. Ia juga meminta agar wartawan tidak ikut campur terkait masalah tersebut.

"Saya dapat Ijazah ini karena saya mengaji di Dayah Idi Cut (Dayah Darussa'dah Cabang Idi Cut), masalah itu palsu atau tidak saya tidak tahu. Lebih baik anda diam saja, jangan ikut campur masalah ini,” ucapnya dalam bahasa Aceh.

Ia juga mempertanyakan kenapa hal ini tidak dari dulu dipermasalahkan. "Kalau memang saya gunakan Ijazah palsu kenapa baru sekarang di permasalahkan setelah saya dilantik dan sudah di beri SK ( Surat Keputusan) dari Bupati Aceh Timur selama 2 bulan. Kenapa tidak dari dulu saja di gugat,” pungkas Ismail.

Penulis : Mhd Fahmi
Editor   : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas