28 Des 2023 | Dilihat: 203 Kali

Tujuh Laporan Hasil Pansus Diserahkan di Sidang Paripurna DPR Aceh

noeh21
juru bicara Pansus, Edi Asiruddin menyerahkan hasil pansus kepada wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan dalam sidang paripurna. Foto. Hendria/IJN
      
IJN - Banda Aceh | Panitia Khusus (Pansus) Perizinan, Migas, Minerba, Energi dan Perkebunan Aceh menyampaikan laporan hasil pansus dalam sidang paripurna, Kamis 28 Desember 2023.
 
Laporan hasil pansus tersebut diserahkan oleh juru bicara Pansus, Edi Asiruddin dari Fraksi Partai Gerindra kepada pimpinan DPR Aceh untuk ditindak lanjuti oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
 
Ketua Pansus Tarmizi, SP mengatakan, hasil pansus perlu dilanjutkan tahun depan untuk mendapatkan hasil maksimal.  
 
"Pansus tahun ini kurang efektif, dalam masa kerja enam bulan, hanya tiga bulan yang maksimal. Selebihnya menghadapi bulan Ramadhan, libur dua kali lebaran dan lainnya,"kata Tarmizi SP yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh, kepada IndoJayaNews.com.
 
Tarmizi SP mengaku, anggaran untuk pansus juga sangat minim. Bahkan, kata dia, anggaran dari sekretariat hanya untuk dua pansus, sedangkan DPRA memutuskan untuk membentuk lima pansus.
 
"Pansus perizinan hanya bisa turun dua kali ke lapangan, terkendala dengan dana. Namun demikian, pansus juga telah bekerja maksimal dengan segala keterbatasan, melibatkan pihak-pihak yang sangat berkompeten di bidangnya seperti LSM, tenaga ahli yang paham permasalahan," ungkapnya.
 
Dia meminta agar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki segera menindak lanjuti hasil rekomendasi pansus tersebut. "Pansus meminta dengan tegas kepada Pj Gubernur untuk segera menindak lanjuti rekomendasi pansus," demikian ucapnya.
 
Sebelumnya, adapun rekomendasi penting yang disampaikan dalam sidang paripurna diantaranya:
 
1. Meninjau Kembali kontrak kerja sama pengelolaan Migas di Aceh oleh pihak lain, terutama yang belum mendapatkan persetujuan dari DPRA.
 
2. Mengevaluasi secara menyeluruh dan detail kepada seluruh perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh dan mencabut IUP kepada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta kewajiban lainnya.
 
3. Mencabut IUP Operasi Produksi bagi perusahaan yang tidak melakukan aktivitas lebih dari 10 tahun sejak izin diterbitkan.
 
4. Melaporkan PT Mifa Bersaudara dan PLTU 3-4 Nagan Raya ke GAKKUM KLHK untuk dilakukan audit khusus.
 
5. Melegalkan aktifitas tambang illegal di seluruh Aceh melalui proses administrasi yang berlaku sebagai upaya meningkatkan PAD dan terkendalinya kerusakan lingkungan.
 
6. Mencabut 16 (enam belas) IUP Eksplorasi yang diterbitkan sejak Tahun 2022 hingga 2023 karena patut diduga penuh masalah.
 
7. Mendapatkan batas koordinat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikuasai oleh tiap perusahaan/ badan usaha yang berinvestasi di Aceh.
 
 
 
 
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas