IJN | Banda Aceh - Forum Santri Nasional (FSN) Aceh angkat bicara terkait pelaksanaan turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kabupaten Pidie pasca keluarnya fatwa haram dari ulama Aceh.
Ketua FSN Tgk Faisal Al-Athyi S.Pd.I., MA saat diminta tanggapannya pada Sabtu (22/6) mengatakan, seharusnya panitia membatalkan turnamen tersebut karena sudah ada fatwa haram dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
"Ulama mengeluarkan fatwa haram itu tentu sudah mengevaluasi, menimbang; baik buruk efek game tersebut, tidak sesuka hati, sudah seharusnya kita terima dengan baik fatwa tersebut," kata Tgk Faisal.
Apalagi kata Tgk Faisal, bermain game itu menyebabkan banyak waktu terbuang sia-sia. Sebagai generasi yang akan mewarisi masa depan Aceh tentu tidak positif, karena menjadi apatis dengan kondisi sekitarnya.
"Terlalu banyak bermain game juga dapat memberi pengaruh buruk pada otak anak. Ditambah lagi, anak-anak yang masih belum memiliki filter yang kuat dalam menyaring informasi yang baik dan buruk," katanya.
Menurut Tgk Faisal, dampak bermain game dengan durasi waktu yang lama bisa berefek buruk bagi kesehatan, psikologis dan kecerdasan anak.
"Bermain game jangka waktu yang normal memang tidak terlalu memberi dampak negatif pada anak. Namun jika dilakukan dalam rentang waktu yang lama dan rutin setiap hari, jelas akan berdampak bagi kemampuan akademik anak," jelasnya.
Ia juga mengimbau pada orang tua agar lebih memperhatikan anak supaya tidak terjangkit efek negatif dari game tersebut.
"Karena ulama Aceh juga tidak mau generasi Tanah Serambi Mekkah ini terpapar radikalisme yang bisa saja timbul akibat bermain game yang penuh adegan kekerasan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa haram bermain game PUBG, Mobile Legend dan sejenisnya di Aceh. Sehari setelah fatwa tersebut beredar pula informasi turnamen PUBG yang berlangsung sejak tadi malam di Pidie.