27 Feb 2021 | Dilihat: 745 Kali

Usman Lamreung Sebut lokasi Pembangunan RSUD di Siron Tidak Memenuhi Ketentuan

noeh21
Ket Foto: Usman Lamreung
      
IJN - Aceh Besar | Pemerintah Aceh Besar akan membangun rumah sakit umum daerah (RSUD) representatif di Siron. Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Untuk tahap awal pembangunan, tahun ini Pemkab dan DPRK Aceh Besar sepakat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,5 miliar.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali beberapa waktu lalu kepada awak media menyebut anggaran Rp 10,5 Miliyar diperuntuhkan untuk pembuatan gambar/DED dan pembangunan konstruksi awal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Menanggapi itu, Usman Lamreung mengatakan program pembangunan RSUD Aceh Besar memang sangat dibutuhkan masyarakat dalam menunjang pelayanan kesehatan. Namun menurut Usman Lamreung, kenapa harus di Siron, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Baca Juga: Puluhan Spanduk Ucapan Selamat Aceh Provinsi Termiskin Terpajang di Jakarta

"Kenapa tidak di Kecamatan Darussalam dan Lhok Nga? Apakah penetapan lokasi di Siron sudah memenuhi ketentuan, bukankah lokasi Siron berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banda Aceh dan Rumah Sakit Umum (RSUD) Zainal Abidin,"sebut Usman Lamreung. Sabtu 27 Februari 2021

Penentuan lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, Dijelaskan Usman Lamreung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Perumahsakitan, pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis; 
b. daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut; 
c. daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar;
d. daerah tertinggal; dan/atau 
e. daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, sudah dipastikan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Aceh Besar yang ditetapkan di Siron Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan.

Baca Juga: Usman Lamreung: Anggaran Triliunan, Kemiskinan Tidak Pernah Tuntas

"Tidak satupun memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut,"jelas Usman Lamreung

Usman Lamreung meminta Pemkab Aceh Besar berfikir kembali penentuan lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum tersebut. "Sebagai saran, Pemkab Aceh Besar harus melakukan pemetaaan daerah terpencil, tertinggal dan kepulauan untuk diperiotaskan pelayanan kesehatan, seperti harus disegerakan menyelesaikan Puskesmas Pulo Aceh yang terbengkalai dan tak selesaikan, dan peningkatan Puskesmas menjadi rumah sakit tipe D di daerah pesisir, baik Lhok Nga, Lhoong, Lambaro, dan Baitussalam,"pintanya.

Usman berharap agar pelayanan kesehatan yang selama ini belum berjalan dengan baik, bisa terlayani dan terfasilitasi untuk masyarakat. Selanjuttnya peningkatan Rumah Sakit Indrapuri dan Jantho menjadi rumah Sakit Tipe C, artinya perlu penambahan pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana serta membenah pengelolaan managemen rumah sakit yang lebih baik. 

"Sebaiknya rencana pembangunan RSUD Aceh Besar harus meningkatkan kelas atau tipe Rumah Sakit, yang tadinya Rumah Sakit Tipe D, harus meningkat ke Tipe C. Hal ini agar sesuai dengan PP No 47 Tahun 2021 tentang perumahsakitan. Namun yang perlu dipikirkan juga adalah, meningkatnya tipe Rumah Sakit harus dibarengi dengan peningkatan SDM, "tutupnya

Penulis: Hendria Irawan