IJN - Aceh Barat | Terkait gencarnya penangkapan terhadap agen chip judi online di Aceh menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.
Luthfi Ilhami Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi UTU, turut mengritisi terkait agen chip dan pemain game Higgs Domino Island yang sedang gencar dilakukan penangkapan oleh aparat penegak hukum di Aceh beberapa pekan terakhir. Selasa 21 September 2021.
"Aparat penegak hukum di Aceh gencar melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang bermain Game Higgs Domino Islan dan agen chip dari game judi online tersebut, namun game nya dibiarkan hidup tanpa ada pemblokiran dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta ini seakan memancing berbagai pihak untuk sengaja atau hanya coba-coba memainkan peran dalam judi online,"kata Luthfi ilhami Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi UTU dalam rilisnya diterima INDOJAYANEWS.COM.
Bahkan, dijelaskannya, pemain dan agen chip game judi online tersebut diterapkan hukum sehingga gencar dilakukan penangkapan oleh aparat penegak hukum di Aceh. "Namun game tersebut dibiarkan tanpa ada pemblokiran aplikasi dan ini benar-benar terkesan tidak tegas dalam penanganan judi online,"jelasnya.
Dia menyebutkan, seharusnya pihak yang memiliki otoritas mengenai hal tersebut harus benar-benar tegas dalam menerapkan syari'at islam, hukum, dan aqidah di bumi Aceh.
"Bukan dengan cara menangkap, namun yang harus diprioritaskan adalah menghapus, menutup, dan memblokir game judi online tersebut,"tegas wakil ketua BEM FE UTU.
Selain itu, Luthfi ilhami juga menjelaskan bahwa penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan di Aceh terhadap pihak-pihak yang bermain game judi online ini terkesan tidak tegas, dan formalitas belaka dalam menjalankan penegakkan hukum dan syari'at islam di Aceh.
"Jika aplikasinya dibiarkan untuk secara tidak langsung maupun secara langsung dengan mudah masih saja dapat diakses oleh masyarakat tanpa ada ketegasan dari yanh berotoritas untuk melakukan penghapusan dan pemblokiran game tersebut, ini kan terkesan lucu dan tidak serius dalam membimbing masyarakat untuk tidak terjerat hukum dan memperbaiki aqidah,"ungkapnya.
"Kalau bisa dihapus dan diblokir aplikasi game online nya, kenapa harus ditangkap masyarakat nya,"tutupnya tegas. [red]