08 Jan 2020 | Dilihat: 996 Kali

Wali Kota Banda Aceh Usulkan Komisioner Baitul Mal Beda dengan Hasil Seleksi Pansel

noeh21
Kantor Badan Baitul Mal Banda Aceh. Sumber foto: Baitulmalbandaaceh
      
IJN - Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh baru selesai melakukan seleksi calon anggota (Komisioner) Badan Baitul Mal, oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel). Tim Pansel telah memilih nama-nama calon beserta nilainya.

Tapi, menurut informasi yang diterima Media INDOJAYANEWS.COM pada Rabu 8 Januari 2020, beberapa nama calon anggota yang nilainya bagus, tidak sesuai dengan usulan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

"Wali Kota Banda Aceh, mengusulkan nama-nama calon anggota yang berbeda dengan nilai yang ditetapkan oleh Pansel," kata Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya), Usman Lamreung, melalui siaran pers kepada media ini, Rabu (8/1/20).

Berdasarkan data yang disampaikan Usman Lamreung, beberapa calon anggota versi Pansel mendapatkan nilai tertinggi, yaitu Asqalani STH MH (80), Surya Darma (80), dan Annisa Mutia Muthmainnah (80). Sebagian lainnya mendapatkan nilai dibawah 80 yaitu T. Iwan Kesuma (78), Antoni Kurnia Winata (77), Muzakkir Hanika (76), Aisyah M. Ali (72), Abdul Munir (71), dan Hasanuddin M.Ed (72).

Sementara Wali Kota mengusulkan nama lain pada posisi teratas menurut abjad yaitu, Abdul Munir, Aisyah M Ali, M.Pd, Asqalani STH., MH, H Hasanuddin M Ed, Muhammad Haikal ST MIFP, Muzakkir Hamka, Surya Dharma, dan T Irwan Kusuma.

Yang menimbulkan protes dari Usman Lamreung yaitu munculnya nama Abdul Munir, karena berdasarkan hasil seleksi tim Pansel, ia mendapat nilai 71. Sementara Annisa Mutia Muthmainnah, yang memperoleh nilai 80 justru tidak masuk dalam usulan Wali Kota.

Bukan hanya Annisa Mutia Muthmainnah, Antoni Kurnia Winata yang memperoleh nilai 77 juga tidak masuk dalam barisan nama usulan Aminullah Usman. Hal itulah yang membuat Usman Lamreung bersuara.

"Seharusnya yang bersangkutan (Abdul Munir) dengan nilai 71 menempatkan posisi di bawah. Ada yang aneh dengan rekomendasi tersebut. Untuk apa juga fungsi Pansel," ujar Usman.

Usman juga menilai bahwa keberadaan tim Pansel tidak berguna jika hasil seleksi yang dijalankan sesuai mekanisme berlaku, tidak menjadi rujukan Wali Kota.

"Dengan mengeluarkan rekomendasi tersebut, menurut hemat kami seakan-akan tidak sepakat dengan hasil kerja Pansel. Delapan besar versi Wali Kota berbeda dengan delapan besar versi Pansel. Ini keterlaluan," katanya.

"Kami berharap kepada Bapak Wali Kota Banda Aceh, apa yang sudah ditetapkan oleh Tim Pansel dengan berbagai mekanisme seharusnya dipatuhi atau tidak usah bentuk Pansel saja, agar Wali Kota dapat berbuat 'suka-suka dengan tangan besinya'. Kita pun dapat memahami," sindir Usman Lamreueng.

Sementara, Media INDOJAYANEWS.COM belum mendapat penjelasan dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman maupun pihak terkait mengenai persoalan tersebut, hingga menimbulkan protes dari Akdemisi Unaya, Usman Lamreung.

Editor: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas