IJN - Banda Aceh | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh memberikan apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh dan UPTD Wilayah 1 Samsat Banda Aceh pada Rabu (17/12) kemarin. Penghargaan untuk Kota Banda Aceh diterima langsung Wali Kota Aminullah Usman di Pendopo, sedangkan untuk Samsat diterima langsung oleh Teuku Hendra Faisal selaku Kepala Samsat Banda Aceh di kantor setempat.
Penyerahan sertifikat untuk Samsat Banda Aceh diserahkan langsung Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman Aceh kepada Teuku Hendra Faisal yang turut disaksikan oleh Drs. Safruddin, Staf Ahli Kemenpan-RB serta Kompol Setiawan Eko, Dirlantas Polda Aceh.
"Perlu kami sampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini karena kami menilai saat ini yang memiliki drive thru hanya di Banda Aceh,"sebut Taqwaddin. Kamis 17 Desember 2020 kepada INDOJAYANEWS
"Selain itu, Samsat Banda Aceh juga mempunyai inovasi pelayanan dengan memanfaatkan Samsat keliling dan Samsat mall, di mall pelayanan publik. Sehingga sangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,"pujinya lagi.
Baca Juga : HIMAB Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dalang Aksi di Simpang Lima
Taqwaddin juga menuturkan bahwa masih ada kekurangan mengenai pelayanan di Samsat, seperti belum tersedianya mesin elektronik data capture (EDC) untuk pembayaran non tunai dari pihak Bank. Ia juga berharap hal tersebut segera terwujud pada awal tahun depan, demi terlaksananya pelayanan yang baik.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Drs. Safruddin Staf Ahli Kemenpan-RB. "Ketersediaan mesin EDC untuk pembayaran non tunai sudah menjadi kewajiban, supaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak,"imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Teuku Hendra Faisal selaku Kepala Samsat Banda Aceh mengucapkan terimakasih kepada pihak Ombudsman Perwakilan Aceh.
Pria yang akrab disapa Hendra ini berjanji akan memperbaiki kekurangan yang telah menjadi catatan pihak Ombudsman. "Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, perbaikan demi perbaikan sedang kami benahi. Saya mohon dukungan semua pihak,"ucap Hendra.
Dihari yang sama, pihak Ombudsman juga menyerahkan sertifikat kepada Wali Kota Banda Aceh. Karena salah satu organisasi perangkat daerahnya yang memiliki inovasi pelayanan pada masa pandemi, yaitu Disdukcapil Banda Aceh melalui aplikasi Sekejap (Semua kerja jadi siap) yang mana masyarakat yang hendak membuat adminduk cukup dengan mengirim data via whatsapp atau email saja. Tidak mesti harus datang ke tempat pelayanan.
Baca Juga : 1.100 Unit Rumah Dhuafa Dibatalkan, MPO: Sekretaris Baitul Mal Aceh Penipu Rakyat Miskin
Penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Dr. Taqwaddin Husin yang diterima langsung Aminullah Usman SE, Ak selaku Wali Kota Banda Aceh dan turut disaksikan oleh Kadisdukcapil, Emila Sovayana. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh di Blang Padang.
Kepada Wali Kota, kepala Ombudsman berpesan agar terus meningkatkan pelayanan kepada publik. Penghargaan tersebut diberikan supaya memacu inovasi dan kreatifitas instansi lainnya dalam memberikan layanan, sehingga tugas aparatur selaku palayan publik terlaksana dengan baik.
Aminullah Usman sebagai Wali Kota juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kita jangan puas sampai disini saja, pelayanan kepada masyarakat harus kita tingkatkan lagi. Tidak mesti di Disdukcapil saja, namun untuk semua instansi,"papar Pak Amin.
"Selain Samsat dan Disdukcapil Banda Aceh, ada pihak lain juga yang akan kita berikan apresiasi di akhir tahun ini. Semoga dengan penghargaan dan apresiasi ini, dapat meningkatkan motivasi setiap instansi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik,"tutup Taqwaddin.
Penulis : Hendria Irawan