IJN | Subulussalam - Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang akan mengembalikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di mutasi oleh Walikota sebelumnya ke posisi jabatan semula. Sedikitnya 309 PNS yang di mutasi H. Merah Sakti saat menjabat Walikota.
Hal itu disampaikan Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang kepada IJN di pendopo, Minggu 23 Juni 2019. Menurut Bintang, pengembalian ratusan PNS ke posisi jabatan semula merupakan perintah Menteri Dalam Negeri kepada Walikota yang pada saat itu dijabat oleh H. Merah Sakti tapi tidak dilaksanakan.
"Sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi tanpa mendapat persetuajuan dari Mendagri. Sebenarnya perintah pengembalian PNS ini sudah lama sebelum kami dilantik menjadi Walikota tapi tidak dijalan", ungkap Bintang.
Masih menurut Bintang, pengembalian ratusan PNS ke posisi jabatan semula akan dimulai besok mulai dari PNS struktural maupun fungsional "mulai besok kita akan kembalikan PNS yang di mutasi oleh Walikota sebelumnya. Semuanya akan kita kembalikan", kata Bintang.
Setelah pengembalian PNS kata Bintang, diperbolehkan melakukan mutasi dengan ketentuan harus mendapat izin tertulis dari Mendagri " kita kembalikan dulu, setelah itu nanti akan kami usulkan mutasi ke Mendagri " aku Bintang. (AB)