23 Des 2019 | Dilihat: 405 Kali

Walikota dan Forkopimda Sabang Sepakati Himbauan Malam Pergantian Tahun Baru

noeh21
      
IJN - SABANG | Sabang sebagai daerah destinasi wisata yang kerap dikunjungi para wisatawan dari berbagai suku dan agama, mengeluarkan himbauan yang diberlakukan pada malam pergantian tahun baru 2019 ke 2020. 
 
Himbauan tersebut tertuang dalam seruan bersama agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam yang ditandatangani Walikota bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang. 
 
Sehubungan dengan seruan bersama tersebut, Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom kepada media pada, Jumat, 20 Desember 2019. 
 
"Meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat hura-hura dan ugal-ugalan pada saat malam pergantian tahun nanti," ujarnya.
 
Dijelaskan, himbauan dan seruan bersama itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat Kota Sabang, tetapi berlaku juga bagi pengunjung wisata, baik lokal maupun mancanegara.
 
"Mudah-mudahan malam pergantian tahun baru masehi nanti suasana di Kota Sabang terasa sejuk dan nyaman tanpa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," harap Nazaruddin. 
 
Beberapa seruan bersama itu diantaranya, Pertama, tidak melakukan hal-hal yang bersifat ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada saat detik-detik jarum jam 00.00, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian dan semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.
 
Kedua, tidak mengadakan kegiatan yang bernuansa Islam seperti, zikir yasinan, taushiyah atau sejenisnya, karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam seolah-olah perayaan tahun baru Masehi diperbolehkan menurut Islam.
 
Ketiga, kepada pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam.
 
Keempat, kepada para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2020 Masehi dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku.
 
Kelima, demikian seruan ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi semua pihak sehubungan dengan pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2020.
 
Penulis : Iin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas