IJN | Subulussalam - Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang akan mengembalikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke posisi jabatan semula setelah dimutasi H. Merah Sakti saat menjabat Walikota Subulussalam kurun waktu 2017-2018.
"Sesuai surat perintah Mendagri hasil mutasi yang dilakukan Walikota sebelumnya agar di kembalikan ke posisi jabatan semula karena dinilai melanggar undang-undang. Sebenarnya surat perintah ini sudah lama dikirim ke Gubernur Aceh dan diteruskan ke Walikota tahun 2018 lalu. Tapi belum di laksanakan sesuai perintah Mendagri," kata H. Bintang di pendopo, Minggu 23 Juni 2019.
Menanggapi pengembalian tersebut, Calon Legislatif dari PAN dapil Rundeng dan Longkib, Bahagian Maha berharap kepada Walikota H. Affan Alfian Bintang mengurungkan niatnya untuk mengembalikan 309 ASN ke posisi jabatan semula. Bahagia Maha yang diperkirakan akan duduk sebagai anggota DPRK Subulussalam periode 2019 - 2024 ini mengatakan bahwa pengembalian ASN tersebut akan menimbulkan ketidakharmonisan antar ASN dengan pimpinan.
Bahagia Maha mengakui bahwa apa yang dilakukan Merah Sakti pada saat menjabat Walikota dengan mutasi ratusan ASN jelang Pilkada memang betul salah dan melanggar undang-undang. Namun, tambahnya, yang lalu biar kan berlalu dan yang dimutasi tak usah dikembalikan ke posisi jabatan semula demi menjaga stabil nya Pemerintah yang saat ini dipimpin H. Affan Alfian Bintang bersama Salmaza.
"Menurut saya jika pak Walikota Bintang melakukan pengembalian ASN tersebut akan menimbulkan terkotak-kotak nya ASN dengan Walikota. Apa yang dilakukan Walikota sebelumnya terhadap ASN yang dimutasi tidak ada merugikan daerah dan tidak merugikan negara. Mending fokus saja untuk membangun daerah jangan saling membalas", kata Bahagia.
Politikus PAN ini mengaku mendukung penuh pemerintah yang dipimpin H. Affan Alfian Bintang bersama Salmaza kedepan. Namun, persoalan pengembalian ASN ke posisi jabatan semula, Bahagia mengaku kurang sepakat. (AB)