Warga Lampuuk Harapkan Kepedulian Pemkab Aceh Besar Selesaikan Perselisihan Tapal Batas Desa
IJN | Aceh Besar - warga Lampuuk, lhoknga Aceh besar sangat mengharapkan kepedulian Pemerintah Kabupaten untuk bisa menyelesaikan perselisihan tapal batas antara Lampuuk dengan Lam Lhom, Minggu (23/07/2018).
Salah seorang warga lampuuk wahyu kepada awak media menyampaikan permasalahan perselisihan tapal batas ini sudah lama terjadi dan sudah beberapa kali warga lampuuk meminta pihak kecamatan untuk bisa memfasilitasi penyelesaian perselisihan tapal batas tersebut
Lampuuk Harapkan Kepedulian Pemkab Aceh Besar Selesaikan Perselisihan Tapal Batas Desa
Yang sangat kami sesalkan pihak kecamatan tidak bersungguh sungguh menyelesaikannya, sehingga beberapa hari yang lalu perselisan tapal batas tersebut mulai terjadi pertikaian warga.
Harusnya jika mengacu kepada aturan yang ada pada Pasal 18 ayat (2) Permendagri nomor 45 tahun 2016 disebutkan "Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat dituangkan dalam Berita Acara"
Bahkan yang sangat disayangkan warga Lamlhom menggunakan akan alat berat merusak pagar sawah yang di bangun menggunakan Desa Meunasah Lambaro Lampuuk.
Harusnya jika Pihak kecamatan peduli dan tanggap akan persoalan masyarakat pengrusakan tersebut tidak terjadi dan bisa terhindarkan dan tidak merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut wahyu mengharapkan permasalahan ini harus secepatnya di selesaikan oleh Tim PPB Des Kabupaten Aceh Besar sebagai mana tersebut dalam permendagri 45 tahun 2016 tentang Pedoman Pentapan dan Penegasan Batas Desa
Dengan adanya kepedulian Pemkab Aceh Besar terhadap persilisihan tapal batas ini bisa menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa.
Jangan sampai terjadi pertikaian warga yang berkepanjangan yang nantinya berujung pada pertumpahan darah, tutup wahyu. (***)