19 Nov 2019 | Dilihat: 532 Kali

Warga Padati Disdukcapil Aceh Singkil Leges KTP dan KK

noeh21
Sejumlah warga antri mengurus legalisir KTP dan KK, di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil.
      
IJN - Aceh Singkil | Sejak diumumkannya penerimaan CPNS tahun 2019 ini, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Singkil di padati warga yang datang dihari jam kerja untuk melegalisir dokumen kependudukan seperti KTP, dan Kartu Keluarga.
 
Lonjakan tersebut terlihat banyaknya warga yang antri hendak mengurus syarat administratif pendaftaran CPNS itu di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil, Selasa, 19 November 2019.
 
Kepala Disdukcapil Aceh Singkil, Yakub mengatakan, ada peningkatan jumlah warga yang meminta legalisir dokumen kependudukan itu terjadi sejak 13 November hingga sekarang.
 
“Naiknya jumlah permintaan legalisir ini sejak pengumuman penerimaan CPNS dimulai, mencapai 50 persen dari hari-hari sebelumnya,” katanya.
 
Menurutnya, dihari-hari biasa sangat jarang ada warga yang meminta legalisir KTP, dan KK.
 
Selanjutnya Yakub menjelaskan, bagi warga yang ingin mengajukan legalisir Dokumen kependudukan tidak butuh waktu lama dan tidak di pungut biaya. Namun, dalam pengurusannya harus membawa dokumen aslinya.
 
“Apabila tidak membawa KTP/KK asli, maka pihak Disdukcapil meminta agar yang bersangkutan melengkapi berkasnya dulu," jelasnya.
 
Karena, Disdukcapil hanya melayani dan melakukan legalisir sesuai dengan dokumen aslinya.
 
Selain itu, berpesan kepada masyarakat untuk sadar dan peduli akan dokumen kependudukan mereka.
 
“Jangan ketika mau dibutuhkan saja baru mendesak mengurusnya. Belum lagi jika ada keksalahan penulisan dokumen, harus segera diperbaiki,” tukasnya.
 
Dari pantauan IJN di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil, tampak sejumlah orang dengan membawa map yang berisikan dokumen kependudukan sedang mengantri untuk melegalisir dokumen kependudukannya tersebut sebagai syarat administrasi Penerimaan CPNS Tahun 2019.
 
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga Adi , menyebutkan datang ke Disdukcapil datang untuk melegalisir dokumen kependudukanya sebagai syarat administrasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
 
Penulis : Erwan
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas