25 Jun 2019 | Dilihat: 614 Kali
YARA Apresiasi Walikota Bintang Kembalikan 309 ASN
Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako
IJN | Subulussalam - Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang berencana akan mengembalikan 309 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke posisi jabatan semula hasil mutasi H. Merah Sakti saat menjabat Walikota Subulussalam sebelumnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako mengapresiasi langkah H. Affan Alfian Bintang. Menurut Edi Sahputra, muncul nya protes mutasi yang dilakukan H. Merah Sakti pada saat menjabat Walikota dengan kurun waktu 2017 - 2018, berawal dari YARA yang sempat melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri agar SK mutasi tersebut dicabut karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Bahkan pada saat itu kata Edi, Mendagri sudah menyurati Plt. Gubernur Aceh agar memerintah Walikota yang dijabat Merah Sakti pada saat itu mencabut 7 SK mutasi dan mengembalikan 309 ASN ke posisi jabatan semula. Namun, perintah Mendagri tersebut tidak dilaksanakan sampai berakhirnya masa jabatan Merah Sakti sebagai Walikota pada tanggal 05 Mei 2019 lalu.
Perintah Mendagri tersebut dilaksanakan Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan akan mengembalikan 309 ASN hasil mutasi Walikota sebelumnya ke posisi jabatan semula " kami dari YARA mengapresiasi langkah pak Walikota dan Wakil Walikota dalam hal ini dijabat oleh H. Affan Alfian Bintang dan Salmaza. Meski bukan mereka yang berbuat, tapi mereka patuh dan taat peraturan dan perundang-undangan " kata Edi Sahputra Bako kepada IJN, Selasa 25 Juni 2019.
Masih menurut Edi, perintah Mendagri merupakan perintah hukum yang harus dilaksakan oleh Kepala Daerah bukan mengabaikan seperti dilakukan Walikota sebelumnya " dalam undang-undang tersebut sudah jelas mengamanahkan setiap daerah yang mengikuti Pilkada, Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi terhadap ASN enam bulan sebelum penetapan Paslon terkecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. Seperti kita ketahui beberapa mutasi yang dilakukan tidak ada surat izin dari Mendagri " tambahnya.
Menurut Edi, selaku Kepala Daerah sudah seharusnya patuh dan taat hukum dan melakukan langkah kebijakan yang berpijak kepada ketentuan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku " negara kita negara hukum dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tidak boleh diluar itu " tutupnya. (AB)