IJN | Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka posko pengaduan masyarakat terhadap Calon Anggota Legistasif yang melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.
Dalam PKPU itu, mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.
Ketua YARA Safaruddin mengatakan, Beberapa hari setelah KIP Aceh menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) "kami mendapat beberapa pengaduan dari masyarakat bahwa adanya mantan orang yang pernah di vonis korupsi, mantan bandar narkoba yang di usulkan oleh partai partai politik untuk menjadi anggota Legislatif, informasi ini dari beberapa daerah," katanya Safaruddin kepada IJN, Kamis 23 Agustus 2018.
Ia pun menjelaskan, ingin merangkum informasi tentang jejak rekam para Caleg di seluruh Aceh, perwakilan YARA di kabupaten/kota sudah kita minta untuk menelusuri latar belakang para Caleg baik itu DPR RI, DPRA maupun DPRK.
Ia juga mengharapkan agar publik juga dapat memberikan informasi jika di temukan adanya Caleg yang tidak sesuai dengan PKPU melalui posko pengaduan kami dengan mengirimkan informasi via email: yayasanadvokasitakyataceh@gmail.com atau WhatsApp ke Nomor 0811-184285.
Informasi ini akan kami sampaikan secara resmi ke KIP dan Partai Pengusung nantinya sebagai bahan masukan dari masyarakat terhadap para Caleg yang di usulkan.
Pengawasan ini untuk menjaring agar orang-orang yang di larang dalam PKPU tersebut tidak di ikutkan dalam pemilu tahun 2019.
"ini juga untuk kebaikan mereka jangan nanti setalah terpilih kemudian akan di PAW dengan alasan cacat hukum, dan yang bersangkutan pasti akan sangat di rugikan apalagi telah menghabiskan uang banyak hingga terpilih." Tutup Safaruddin. (***)