04 Mar 2020 | Dilihat: 738 Kali

YARA dan Kanwil Kemenkumham Aceh Adakan Penyuluhan Hukum

noeh21
YARA lakukan penyuluhan hukum. Foto IST
      
IJN - Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Aceh menyelenggarakn kegiatan penyuluhan hukum kepada warga dan tokoh masyarakat di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu 4 Maret 2020.

Kegiatan itu dilaksanakan di aula kantor geuchik setempat. Ketua YARA Safaruddin diwakili Ketua YARA Banda Aceh mengatakan, penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarkat, sehingga meminimalisir pelanggaran hukum.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, maka kehidupan sehari-hari dalam bisa saling menghormati dan mengurangi beban penegak hukum, karena diyakini bakal berkurangnya pelanggaran hukum.

Safarduddin berharap, peserta yang ikut dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut kedepannya akan lebih mawas diri dan tidak terjebak dalam berbagai persoalan hukum yang merugikan diir sendiri.

Sementara geuchik Gampong Jeulingke, Murdani mengatakan, sangat mengapresiasi apa yang dilakukan YARA dan Kanwil Kemenkum HAM Aceh. Ia berharap warga dan tokoh masyarakat yang hadir mampu menyerap materi yang disajikan, sehingga bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

"Terima kasih kepada YARA yang telah mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga kami, dengan ilmu yang kami dapatkan, mudah-mudahan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari,"

Menurut Murdani, kegiatan yang diselenggarakan YARA sangat bermanfaat untuk mencerahkan masyarakat mengenai hukum yang berlaku. Kata Murdani, kesadaran hukum sangat penting agar tidak mudah melakukan pelanggaran akibat tak paham hukum.

Selain itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham Aceh, Setiawati berharap, ilmu yang diperoleh bisa membuat warga Gampong Jeulingke terhindar dari pelanggaran hukum. Ia juga sepakat seperti disampaikan Ketua YARA dan Geuchik Gampong Jeulingke, bahwa pelanggaran hukum dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Dalam kesempatan penyuluhan hukum ini adalah momentum mengasah pemahaman hukum atas apa saja menjadi larangan dan kewajiban atas hak-hak yang dilindungi oleh Negara," kata Setiawati.

Adapaun pada kesempatan tersebut, YARA dan Kanwil Menkumham Aceh mengadakan penyuluhan hukum seputar perlindungan perempuan dan anak. Alasan YARA mengangkat tema tersebut karena yayasan advokasi hukum ini juga sering menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

YARA mempercayakan Advokat mudanya Mila Kesuma, SH mengisi materi tersebut. Apalagi, Mila Kesuma merupakan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak di YARA. Sedangkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Aceh dipercayakan kepada Setiawati.

Editor: Hidayat. S