IJN -Nagan Raya | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan Nama-nama tersangka dalam Kasus dugaan Suap Perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 & 4 Nagan Raya.
"Nama-nama tersangka sangat perlu segera diumumkan dalam kasus tersebut, hal ini untuk membuat jelas isu dan polemik ketidakpastian dalam masyarakat, karena sudah menjadi tanda tanya besar beberapa hari ini,"Kata Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH. CPCLE. Seperti diterima Indojayanews.com, Kamis 6 Oktober 2021.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Anak Bupati Nagan Raya Soal Perizinan PLTI 3-4
Zubir menyebutkan, bahwa untuk sebuah kepastian hukum maka KPK harus segera mengumumkan nama-nama tersangka. "Agar kita tau siapa saja tersangkanya, banyak yang sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namun belum ada nama yang diumumkan menjadi tersangka," sebutnya.
Baca Juga: IPNR Dukung KPK Usut Proyek PLTU 3 - 4 Nagan Raya
"Kan delik (dugaan tindak pidananya) sudah ada, masak pelakunya tidak ada, jadi agar kita tidak menduga-duga, maka nama tersangka nya harus segera diumumkan," tambah Zubir.
Zubir berharap dengan adanya KPK yang turun langsung ke Aceh untuk memeriksa dan membersihkan dugaan tindak Pidana Korupsi di Nagan Raya.
"Ini akan menjadi sebuah contoh kasus yang mempunyai efek besar terhadap isu tindak Pidana Korupsi sekecil apapun, jadi kedepannya setiap orang yang mempunyai niat saja untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi akan insaf dan mengurungkan niatnya. Makanya kita berharap KPK tidak terkesan main-main dalam menangani perkara tindak Pidana Korupsi ini,"demikian tutup Zubir tegas
Penulis: Hendria Irawan