01 Sep 2020 | Dilihat: 408 Kali
YARA Desak Plt Gubernur Aceh Usir TKA China di Nagan Raya
Ketua YARA Nagan Raya, Muhammad Zubir SH
IJN - Nagan Raya | Terkait kedatangan 38 TKA asal China yang akan dipekerjakan pada PLTU 3-4 Nagan Raya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH meminta Plt Gubernur Aceh untuk mengusir 38 TKA asal China.
"38 TKA asal China diproyeksikan akan dipekerjakan di PLTU 3-4 Nagan Raya, namun mereka menggunakan Visa Wisata,"Kata Muhammad Zubir. Selasa 1 September 2020.
Muhammad Zubir menyebutkan, Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam Pasal 1 Ayat (1). Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Pasal 17 Ayat (1). Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja.
"Sementara para TKA asal China tersebut hanya memegang Visa wisata bukan Visa kerja,"sebut Muhammad Zubir Ketua YARA Wilayah Nagan Raya
Muhammad Zubir meminta Plt Gubernur Aceh menegur Bupati Nagan Raya yang sudah dua kali melakukan kesalahan alias blunder terkait kedatangan TKA China.
"Seharusnya Bupati Nagan Raya memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kondisi seperti ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, namun ini justru terulang lagi kejadian yang sama, ada apa ini,"ungkap Muhammad Zubir.
"Kami mempertanyakan dimana posisi TKA Cina itu sekarang? Jangan sampai Pemkab Nagan Raya menyembunyikan informasi masalah ini dari Masyarakat,"Tegas Zubir.
"Selanjutnya kita meminta Pemerintah Aceh untuk menegur keras dan mengevaluasi kembali PT. Meulaboh Power Generstion, karena sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya, dengan memasukkan TKA China yang tidak memiliki dokumen lengkap,"ungkapnya.
"Kita juga berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, karena kondisi seperti ini sangat merugikan Pemerintah Aceh khususnya dan Masyarakat Nagan Raya,"demikian tutup Muhammad Zubir.
Penulis: Hendria Irawan