06 Okt 2019 | Dilihat: 429 Kali

YARA Harap Plt Gubernur Keluarkan Pergub Qanun Bendera Aceh

noeh21
Ketua YARA Safaruddin. Foto: Acehbisnis
      
IJN - Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YAR) Safaruddin berharap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bendera dan lambang Aceh.

Menurut Safaruddin, Pergub tersebut penting untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang  Bendera dan Lambang Aceh, mengingat energi, waktu dan biaya yang dihabiskan untuk Qanun ini sudah sangat besar dibanding qanun lain.

"Qanun ini juga telah mempengaruhi kinerja legislatif periode yang lalu sehingga YARA ingin anggota dewan yang baru saja dilantik bisa fokus pada proses pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Aceh," kata Safar.

Ketua YARA juga menyampaikan bahwa Plt Gubernur Aceh tidak perlu ragu menerbitkan Pergub tersebut karena sudah ada Qanun yang sampai saat ini masih sah secara hukum.

"Pergub untuk Qanun ini kami nilai penting karena dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa Bendera Aceh adalah salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh," ujar Safar.

Menurut YARA, jika Plt gubernur menolak mengeluarkan Pergub, maka sama saja Plt gubernur menolak lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, karena Plt gubernur punya kewenangan mengeluarkan Pergub.

"Apalagi semua telah diatur dengan Qanun, menolak melaksanakan Qanun yang telah disahkan sama saja dengan menolak lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Bendera dan Lambang tersebut," jelas Safar.

Safar berpendapat, Qanun Bendera dan Lambang ini disusun dengan tujuan syiar Islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh, mewujudkan kedamain dan memperkuat kesatuan masyarakat Aceh dalam Kebhinekaan.

"Maka sudah seharusnya Plt mengeluarkan Pegub ini, dan DPR Aceh juga sesuai dengan kewenangannnya bisa mempertanyakan ke Plt Gubernur," ungkapnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas