IJN - Banda Aceh | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, meminta pada Pemerintah Aceh khususnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT, untuk kaji ulang rencana pengumuman lelang proyek pada tanggal 7 Januari 2019 yang akan datang.
Menurut Safaruddin, SKPA teknis masih terlalu sibuk dengan beban tanggung jawab penyelesaian proyek APBA tahun 2018," kata Safar keoada Media Indojayanews.com, Senin 31 Desember 2018.
"Informasi yang kami dapat bahwa ada SKPA teknis baru mulai menghimpun dan menyusun dokumen persiapan pengadaan. Proses penyusunan tersebut baru di susun ditengah kesibukan SKPA menyelesaikan tanggung jawab kegiatan proyek proyek APBA tahun 2018 yang banyak belum tuntas dengan berbagai masalah di lapangan" terang Safar.
YARA sangat mendukung percepatan lelang yang di rencanakan 7 Januari 2019, tetapi perlu persiapan yang matang dan melalui mekanisme aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan banyak masalah nantinya seperti beberapa proyek pembangunan di tahun 2018.
"Kami sangat mendukung pelelangan proyek dengan cepat, tapi bukan di paksakan dengan mengabaikan mekanisme yang justru akan menimbulkan permasalahan hukum nantinya," tambah Safar.
YARA memperkirakan, dengan kesibukan SKPA menyelesaikan beban tanggung jawab kegiatan proyek di tahun 2018, lelang yang di rencanakan 7 Januari tidak akan terkejar, karena proses untuk persiapan dokumen perencanaan dan dokumen pengadaan untuk kegiatan konstruksi yang strategis membutuhkan waktu karena SKPA harus memastikan beberapa kelengkapan penting diantaranya:
1. Feasibility Studi (studi kelayakan), Detail Engineering Desain (DED), Gambar desain, Spesifikasi Teknis, motodologi pelaksanaan dan lain lain.
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan survei harga pasar yang benar.
3. Memastikan Izin Lingkungan dan AMDAL/UKL-UPL, karena ada proyek proyek di tahun 2018 tidak mengantongi dokumen lingkungan.
4.Dokumen kesiapan lahan dan tanah yang clear and clean, dan dokumen pendukung lainnya.
"Pengalaman monitoring kami terhadap pelaksanaan beberapa proyek strategis dan lainnya di tahun 2018 banyak timbul permasalahan, terutama terkait dengan dokumen lingkungan dan kesiapan lahan dan tanah, sehingga selain menghambat juga akan menjadi temuan hukum nantinya, oleh karena itu, dokumen pendukung harus benar di siapkan agar pembangunan di Aceh berjalan lancar dan tidak melanggar hukum," ujar Safar.
Beberapa dokumen ini perlu waktu untuk penyusunannya, belum lagi tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri, pendataan Daftar Pelaksanan Isian Anggaran (DPA), Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan persiapan lelang dan lainnya yang juga membutuhkan cukup waktu yang matang.
Untuk itu, kami menyarankan agar pengumuman lelang 7 Januari 2019 agar di pikirkan ulang oleh Pemerintah Aceh, start awal Plt Gubernur dan DPRA dengan pengesahan anggaran tepat waktu jangan sampai tercoreng akibat inkonsistensi pemerintah dalam memberikan informasi tahap pembangunan kepada publik, apalagi menyangkut tahapan pelelangan proyek yang sangat rentan dengan KKN.
Plt Gubernur Aceh perlu pantau langsung serapan anggaran. Pihaknya menyarankan agar Plt Gubernur Aceh bisa melakukan pemantauan langsung setiap saat serapan dan pemasukan anggaran di Aceh, dengan dukungan teknologi semua bisa dilakukan apalagi perkembangan sistem perbankan sekarang yang bisa memantau segala transaksi hanya dengan ponsel saat ini.
"Dengan itikad yang tulus, dan kami yakin Plt. Gubernur Aceh akan mampu membawa dan mewujudkan visi Aceh Hebat dengan di bantu oleh SKPA yang hebat. Jangan sampai pengalaman serapan anggaran 2018 kembali terulang di tahun 2019," pungkas Safaruddin.