17 Sep 2018 | Dilihat: 633 Kali

YARA Surati Inspektorat Aceh dalam Pelelangan DOKA

noeh21
      
IJN | Banda Aceh - Ketua Yayaysan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin menyurati Inspektorat Aceh untuk melakukan Pemeriksaan terhadap dugaan masalah dalam Pelelangan  Pekerjaan Pengendalian Banjir Kr. Susoh Gp Pulau Kayu Kec. Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (DOKA).

Pekerjaan tersebut di menangkan oleh PT Putra Nanggroe Aceh yang di duga ada beberapa permasalahan, “kami mendapat informasi permasalahan dalam pelelangan tersebut antaranya adalah  perusahaan pemenang tersebut dalam data isian kualifikasi tidak mengisi pekerjaan yang sedang di kerjakan, sementara perusahaan tersebut berdasarkan data pada web LPSE Kementerian PUPR untuk tahun 2018 ada pekerjaan yang sedang dikerjakan sebanyak sembilan paket, dan pada web LPSE Provinsi Aceh ada empat paket pekerjaan yang sedang di kerjakan” terang Safar. 

Terhadap informasi ini dapat di akses pada menu pemenang lelang pada masing web LPSE yang kami sampaikan di atas. 

“Kemudian ada lagi permasalahan pada kolom isian kualifikasi personil juga menjadi permasalahan ketidak adilan, informasi masuk kepada kami, perusahaan yang tidak melengkapi daftar isian tersebut langsung di coret oleh Panitia, sementara perusahaan yang di menangkan tidak di coret” tambah Safar.

Oleh karena itu, dengan tidak disampaikannya daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan pekerjaan tersebut maka panitia Pokja tidak dapat menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi rekanan Penyedia yang ikut pelelangan tersebut. 

Ia juga mengingat pekerjaan yang di lelang ini termasuk dalam nilai puluhan milyar, dan dengan waktu relatif yang singkat dalam penggunaan dana DOKA tahun 2018.

Ia pun meminta  Inspektorat Aceh memeriksa proses pelelangan tersebut dan juga kemampuan penyelesaian pekerjaan tersebut dalam tahun ini, jangan sampai pembangunan di Aceh terhambat akibat banyaknya pekerjaan yang dilakukan dengan waktu yang singkat sehingga menghilangkan kualitas bangunan, terjadi permasalahan hukum di kemudian hari dan merugikan daerah Aceh.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Plt Gubernur Aceh, Kepala ULP Aceh dan Kepala Dinas Pengairan Aceh.
[]
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas