14 Jan 2019 | Dilihat: 505 Kali

Yara Surati PPID Utama Kota Sabang

noeh21
      
IJN | Banda Aceh - Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir, SH, menyurati PPID Utama Kota Sabang meminta salinan Lapora Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa se Kota Sabang, Senin (14/1).

" Surat permohonan informasi tersebut di antarkan langsung oleh Muhammad Zubir dan Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna ata Haji Embong.

“Surat permohonan kami antarkan langsung ke PPID Utama Kota Sabang dan sudah di terima oleh Heriadi, Petugas di PPID nya” terang Zubir. LPJ yang diminta yaitu tahun anggran 2016, 2017 dan 2018.

Permintaan ini merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayana publik dengan menggunakan uang Negara, menurut Zubir, informasi tentang penggunaan dana Desa ini bukan hanya Kota Sabang yang di minta oleh YARA, tetapi seluruh Kabupaten/Kota di Aceh juga di awasi, minggu lalu YARA Perwakilan Pidie, Junaidi, juga telah melaporkan dugaan penggunaan daba Desa di Gampong Genteng Timur Kecamatan Batee Kabupaten Pidie ke Polres Pidie karena setelah di lakukan investigasi lapangan maupun penelusuran dokumen ada dugaan penyimpangan, oleh karena itu YARA Perwakilan Pidie melaporkan ke Polres Pidie.

YARA juga mendapat informasi bahwa ada dugaan penyelahgunaan dana Desa di Sabang, oleh karena itu di lakukan investigasi dokumen dan lapangan terlebih dahulu dengan menggunakan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan LPJ dana Desa merupakan informasi public yang wajib di berikan.

“Yang kami minta hari ini LPJ dana Desa tahun 2016, 2017 dan 2018, ini merupakan langkah investigasi kami terhadap adanya pengaduan bahwa ada dugaan penyelahgunaan dana Desa di Kota Sabang, untuk itu kita akan cari Dokumennya terlebih dahulu, kemudian ada tim dari YARA yang akan investigasi lapangan, nanti kita akan lihat apakah antara LPJ dan realisasinya cocok, kalau tidak dan ada indikasi penyalahgunaan maka akan kita laporkan ke aparat penegak hukum nantinya, dalam hal ini kami mengambil dasar hukum UU Keterbukaan Informasi Publik dan LPD dana Desa tersebut merupakan informasi yang wajib di berikan untuk pubik” tutup Zubir yang di dampingi oleh Haji Embong.

Daftar Gampong yang di mintai LPJ Dana Desa:
Kecamatan Sukakarya
1. Aneuk Laot
2. Batee Shoek
3. Iboih
4. Krueng Raya
5. Kuta Ateuh
6. Kuta Barat
7. Kuta Timu
8. Paya Seunara.

Kecamatan Sukajaya
1. Anoe Itam
2. Balohan
3. Beurawang
4. Cot Abeuk
5. Cot Ba U
6. Ie Meulee
7. Jaboi
8. Keunekai
9. Paya
10. Ujong Kareung. (JP)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas