Koordinator YARA Pantai Timur, Basri. Foto: Dok YARA
IJN | Aceh Timur - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menerima sejumlah pengduan keluarga Narapidana (NAPI) yang diduga dijadikan mesin ATM alias diperas uangnya oleh oknum pemlmgacara, Kamis (13/09/2018).
Pasca kerusuhan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, banyaknya Napi yang dipindahkan phak Lapas Lambaro yang disebut sebut tanpa adanya pemberitahuan kepada keluargamedia Napi bersangkutan.
Pasca pemindahan itu, banyak keluarga Napi yang dipindahkan, memakai jasa pengacara dalam memperjuangkan hak mereka yang merasa dikerdilkan. Namun bukan mendapat kemudahan, keluarga napi bahkan mendapat masalah baru. Bak pepatah mengatakan "Sudah jatuh tertimpa tangga pula".
Haharapan meminta bantu kepada pengacara malah tertimpa naas, karena pengacara yang dipercayai oleh pihak keluarga napi malah mengecewakan. Seperti yang dialami Ratna, salah satu keluarga Napi yang berasal dari Sabang, merasakan dijadikan mesin ATM oleh oknum pengacara yang mereka percayai.
"Saya minta dikembalikan saja uang saya, saya kecewa dengan kinerja pengacara tersebut, berulang kali dimintai uang, dari alasan untuk pergi ke kementrian dan DPR RI," ungkap Ratna kepada awak media, Kamis (13/09/2018).
Menanggapi hal itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Basri, selaku Koordinator Pantai Timur, mengakui hal tersebut dan sudah menerima pengaduannya. "Sekarang kita sedang mendalami kasus tersebut, seberapa banyak yang dimintai uang oleh oknum pengacara dimaksud," jelas Basri
Basri menjelaskan, saat ini sudah ada 3 (tiga) orang yang mengadukan perkara itu kepada YARA. "Sejauh ini sudah tiga orang yang melaporkan, dan kita yakin masih ada yang lain juga mengalami hal yang sama, sekarang kami terus mendalami dan akan membuka pengaduan terkait hal tersebut," terang Basri.
Basri berharap, dengan adanya pengaduan korban, akan terungkap kebohongan oknum pengacara tersebut. Dia juga menduga, masih ada korban lain yang belum melaporkan perkara yang sama.
"Kita mengharap dengan adanya pengaduan ini akan terungkap kasus dan modus yang dimainkan oleh pengacara tersebut. Karena sejauh ini sangat banyak praktek jasa yang menjanjikan sesuatu kepada kliennya," pungkas Basri.