IJN - Nagan Raya | Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H, M.Kn. menduga ada penyelewengan penggunaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya.
Atas dasar itu, YLBH AKA setempat meminta perhatian serius Pj. Bupati Nagan Raya Fitriani Farhas, AP.,S.Sos.,M.Si atas dugaan penyalahgunaan uang negara ini.
“Kami siap buka-bukaan persoalan Korupsi yang ada di Nagan Raya dan kami juga siap dengan bukti yang kami peroleh dari tim intelijen kami,” kata Dustur dalam rilisnya kepada IndoJayaNews.com, Kamis 17 November 2022.
Dustur menduga, penyalahgunaan dana desa yang terjadi di Nagan Raya cukup serius dengan melibatkan aparat penegak hukum, mirisnya lagi hal ini diduga didukung penuh oleh pihak pemerintah kabupaten Nagan Raya melalui DPMGP4 Nagan Raya.
“Hal ini bisa dilihat pada pemberitaan yang dipublikasi pada web kabupaten nagan raya.(www.naganraya.go.id),” katanya.
Sehingga, kata Dustur, sebagaimana perintah Presiden Republik Indonesia terhadap Penyalahgunaan dana desa, maka sudah menjadi tanggung bersama dalam mengawasi dan melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan lembaga terkait.
Dustur menjelaskan penggunaan dana desa pada prinsipnya setiap desa atau gampong seluruh indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Serta Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Teknis dan fasilitas Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022.
Dustur menyampaikan Besaran dana yang dipungut yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak hukum untuk kegiatan sosialisasi pembayaran dilakukan dua tahap sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) setiap Gampong.
Kemudian, pada kegiatan Pelatihan Hidroponik yang diselenggarakan di sabang dipungut biaya sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap Gampong.
Padahal sangat jelas, kata Dustur, jika merujuk Pada peraturan Bupati Nagan Raya jumlah kegiatan maupun pelatihan itu hanya dapat dianggarkan tidak boleh lebih dari nilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kegiatan tersebut pada halaman 34 peraturan bupati Nagan Raya.
Kebutuhan kegiatan, pelatihan, pendidikan, seminar/musyawarah sosialisasi dan lokakarya besaran bayaran yang dapat dilakukan Pemateri Pejabat Eselon II /Kajari/ Kapolres/ Dandim hanya dapat dibayar per satu orang maupun jabatan Sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
“Maka atas dasar aturan tersebut jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menimbulkan kerugian sangat besar dan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan peraturan sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Dustur mengatakan, yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana korupsi ini nantinya adalah kepala desa selaku pelaku turut serta dan korban atas tindakan Aparat penegak Hukum tersebut.
Mirisnya lagi, lanjut dia, kegiatan sosialisasi tersebut pembayaran pajak harus ditanggung oleh kepala desa. Karena, diduga APH tersebut harus menerima uang bersih sebesar 6.000.000,-
“Ini kan miris keuchik maupun kepala desa harus dikorbankan dan sekaligus menjadi pelaku atas tindakan APH,” katanya.
Begitupun pada kegiatan pelatihan hidroponik yang diadakan di Kota Sabang. Dustur menduga juga sangat bertentangan dengan peraturan karena kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mekanisme swakelola.
Menurutnya, patut diduga selama ini persoalan hukum yang ada di Nagan Raya tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal itu karena diduga ada tukar guling perbuatan atau penyimpangan aturan yang berlaku. Maka yang menjadi faktor lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum.
"Maka tidak heran, rendahnya moralitas telah mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption),” katanya.
Namun tambah Dustur, dengan tegaknya keadilan, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum.
“Maka oleh karena itu kami YLBH AKA Nagan Raya melihat kondisi Kabupaten Nagan Raya Dugaan tindak Pidana korupsi di kabupaten berjulukan Kabupaten Rameune sedang dalam Kondisi Darurat Korupsi. Perlu penanganan serius atas perbuatan tersebut, oleh lembaga yang punya komitmen memberantas Korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Direktur YLBH AKA Nagan Raya itu sangat menaruh harapan besar dan juga menantang Pj Bupati Nagan Raya untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Bahkan pihaknya siap untuk memberikan data yang selama ini diadvokasi dengan sangat terukur, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun katanya, apabila Pj Bupati Nagan Raya menganggap ini hanya persoalan sepele maka yang dipertaruhkan adalah keuchik seluruh Nagan Raya, bahkan mereka akan menjadi korban sekaligus pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
YLBH AKA Nagan Raya, kata Dustur akan mempersiapkan personil untuk membela kepentingan hukum apabila itu akan terjadi.
“Kita akan menjadi garda terdepan membela kepentingan hukum keuchik sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Harapan kami atas laporan sudah dilayangkan tersebut dalam hal penyidikan, dan penegakan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa," tutupnya.[ril]