26 Apr 2019 | Dilihat: 735 Kali

KPPU & Komunitas Kreatif Bandung, Dialog: Hukum Ekonomi Digital Harus Dinamis

noeh21
Komunitas kreatif Bandung. Foto Harri Safiari
      

IJN – Bandung | Berlokasi di NuArt Sculpture Park (NSP) di Jalan Setraduta Raya Blok L 6 Ciwaruga, Parongpong Kabupaten Bandung Barat, Kamis sore 25 April 2019, dua Komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)  Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. dan Harry Agustanto , S.H., M.H. ‘turun gunung’ melakukan dialog dengan para pegiat komunitas kreatif di Kota Bandung.  

Dialog ini dalm pembahasannya mengaju pada tema‘Persaingan Industri Kreatif - Siapa Lawan Siapa Kawan”.  Secara subtantif, bahasannya menyasar untuk hal-hal pengurusan dan manajemen hak cipta, pembagian keuntungan, legalitas usaha, pengembangan bisnis, resiko, dan lainnya. Para peserta mayoritas dari pegiat dunia kreatif yang serba digital, biasanya bersentuhan dengan dunia film, TV/video, animasi, teater, fashion, kuliner, dan e commerce.

Jalannya dialog berlangsung dengan cukup seru. Salah satu puncaknya, tatkala tiba sesi tanya jawab dengan nara sumber di luar dua Komisioner KPPU, Myra Sunaryo, Senior Vice President Marketing VIU Indonesia, dan Daniel V. Lie, President/Global Chiev Executive Digima ASIA - terjadi interaksi saling mencerahkan !

Adalah Myrna yang perusahaannya berpusat di Sillicon Valley, Amerika Serikat,  dan dalam waktu dekat akan mengikutsertakan 17 film pendek karya anak bangsa dari berbagai provinsi di Indonesia di ajang bergengsi Festival Film Cannes 2019, Perancis:

“Hadir bersama KPPU di sini, kita berbagai pengalaman dan wawasan, termasuk bagaimana mendudukkan secara proporsional soal hak cipta, permodalan, serta terhindar dari persaingan usaha kreatif yang tak sehat. Tujuan mulianya, karya anak bangsa bisa berdaya saing di tingkat Asia maupun dunia dengan rambu-rambu etika bisnis normatif.,” ujarnya sambil menambahkan – “Saya lulusan fakultas ekonomi Unpad, justru itu mengambil peran membantu para kreator. Tujuannya, agar mereka tak dirugikan dalam bernegosiasi dengan perusahaan besar atau multi nasional, misalnya  ”

Sementara itu dua Komisioner KPPU dalam paparannya yang mampu menyadarkan pentingnya para kreator dalam memasarkan gagasannya, secara persuasif , menyatakan:     

“Kami justru ingin belajar dari pegiat industri kreatif di Bandung. Bila ada yang bisa kita berdayakan lebih jauh, mari kita bahas bersama,” papar Kodrat Wibowo yang percaya bahwa 60% kegiatan ekonomi Indonesia disumbangkan oleh Jabar – “Makanya, KPPU harus punya kantor di Bandung. Insya Alloh suasana bisnis  dan dunia kreator di Jabar pun nantinya akan lebih kondusif.”

Cegah Monopoli     

Pantauan redaksi, bahasan dialog ini pun menyasar cukup intensif perihal sosok pengembangan industri 4.0, ternyata KPPU periode 2018 -2023 tak melulu mengurus persoalan industri besar belaka, atau malah mengurus harga komoditas bawang dan produk pertanian lainnya, melainkan berusaha memahami bisnis dunia kreatif yang sarat dengan hal-hal serba baru:  

“Ini kesempatan baik, makanya kami menjelaskan fungsi advokasi dulu. Khususnya, ke pelaku industri kreatif di Bandung. Tujuannya, agar hak dan perannya di pengembanga industri 4.0 bisa berdaya guna secara optimal, utamanya demi mencegah adanya monopoli,” tambah Kodrat Wibowo yang rencananya akan menempatkan kantor di Bandung sebagai Kantor Wilayah III dengan lingkup area Banten, DKI, dan Jabar.  

Dalam kesempatan lain, dua Komisioner KPPU ini pun bersepakat, bahwa keberadaan e-digital dan e-commerce, dapat dijadikan sebagai ranah bidang usaha yang harus dilindungi. Maksudnya, diproteksi dari penggerusan oleh pemilik modal besar, misalnya.

“Pemerakarsa bisnis start up biasanya banyak mengalami keterbatasan. Ini sesuai dengan amanat KPPU di antaranya sebagai pengawas dan membina kemitraan. Tugas KPPU yang utama adalah pencegahan dan penindakan,” jelas Kodrat Wibowo.

Sementara itu salah satu peserta dialog bernama Ibob, pengelola Creative Youth Development - Bandung Creative Hub, pun bersetuju tatkala KPPU dalam hal keberadaan dasar hukum ekonomi digital haruslah dinamis. Menurutnya, tidak harus bertindak dengan menunggu terbitnya undang-undang.

“Itu tadi dikatakan KPPU bisa membuat peraturan internal atau peraturan komisioner. Memang harus demikian, idealnya ada tindakan langsung, demi penyesuaian dinamika di lapangan. Sebab kerugian, sudah terjadi. Makanya, kami hadir di forum ini. Anggaplah ini sebagai advokasi bagi kami.”

Penulis : Harri Safiari
Editor : Mhd Fahmi

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas