IJN I Banda Aceh - Sidang perdana menyangkut gugatan perkara barang importir yang ditahan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Selasa 30 Oktober 2018.
Nasrullah Abdulrahman, SH. selaku Kuasa Hukum Penggugat importir Munirwan M Alamy menyampaikan gugatan ini ikut menuntut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mewajibkan membayar ganti rugi material dan inmaterial kepada importir Sebesar Rp 200 Milyar.
Sidang perdana yang dibuka dan terbuka untuk umum dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juandra SH, dengan dua hakim anggota Sayed Kadimsyah, SH dan Nurmiati, SH namun Persidangan tersebut tidak dihadiri tergugat utama yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, hal ini membuat pengacara muda, Advokat yang bernaung dibawah Organisasi Kongres Advokat Indonesia meminta Ketua Majelis Hakim untuk memberi sanksi berat kepada tergugat.
Maka dengan itu, ia juga meminta Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut memerintahkan kepada pihak yang melanggar tidak melawan panggilan pengadilan, yang tidak hadir di persidangan perdana, serta tidak diwakili oleh kuasa hukumnya dan atau wakil yang ditunjuk untuk menghadiri proses persidangan yang sedang berjalan.
"Mengenai Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ditahannya barang-barang import asal Malaysia yang dipasok oleh penggugat ke Pelabuhan Bebas Sabang, melalui PT Awe Geutah, untuk hadir pada persidangan selanjutnya," pinta Nasrullah.
Menurut Nasrullah pemasok barang Importir melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang ditahan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kepala Bea Cukai Sabang, sidang perdana yang menjadi perhatian para penggunjung ini tercoreng akibat ketidakhadiran tergugat dan juga tidak mengirimkan wakilnya, hal ini menjadi barometer ketidak seriusan pihak tergugat dalam menghargai dan mendorong pengembangan dan pertumbuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Nasrullah menambahkan kehadiran tergugat pada sidang yang yang digelar Selasa kemaren dan berakhir pada Pukul 16.30 Sore sebenarnya sangat penting untuk menjelaskan status dan hambatan apa sebenarnya yang dilakukan oleh bawahannya Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Sabang dalam hal import barang.
BPKS Hambat Jalannya Sidang Pengadilan
Demikian juga Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebagai Turut Tergugat dalam Perkara No. 65/Pdt.G/2018 pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah dipanggil secara Sah dan Resmi sesuai menurut hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat 2 HIR dan Pasal 145 ayat 2 RBG Ternyata BPKS mengabaikan dan tidak menghadiri persidangan.
"BPKS diduga tidak menghormati hukum dan menghambat jalanya Persidangan dan diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata Kerena Panggilan itu sah dan resmi," tegas Nasrullah
Menurutnya, dalam Pasal 1365 KUH Perdata Menyebutkan Bahwa "tiap Perbuatan melawan Hukum yang membawa kerugian kepada Orang Lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ".
Karena BPKS adalah leading sektor, artinya posisi mereka langsung dilapangan dan tahu persis kondisi yang objektif dan riil apa yang sesungguhnya terjadi di Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang, sementara turut tergugat lainnya yaitu Gubernur Aceh, DPRA memenuhi panggilan dan hadir melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu Riska Yusfa SH MKn Wakil Ketua LBH Aceh yang merupakan Kuasa hukum lainnya dalam gugatan tersebut juga menyinggung kemungkinan akan ada penambahan subjek hukum yang akan ditambah kedepan, yaitu KADIN Aceh sebagai turut tergugat.
"Alasannya dan pertimbangan KADIN akan dimasukkan dalam deretan sebagai turut tergugat adalah KADIN perlu menjelaskan masalah-masalah dan hambatan apa saja yang di alami oleh pengusaha Importir yang membawa masuk barang dari luar negeri, dan Importir mana saja yang pernah bermasalah di Sabang", timpal Advokat yang akrab disapa Aroel tersebut
Kuasa Hukum memiliki alasan kuat memasukkan KADIN sebagai yergugat yaitu agar segala sesuatu menyangkut dengan impor barang melalui pelabuhan bebas sabang supaya jelas semua dan transparan.
"KADIN berkewajiban melindungi dan membina para pengusaha dalam peran sertanya di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelanuhan Bebas, dengan itu secara hukum sangat relevan untuk kita ajukan kepengadilan," pungka Nasrullah, menutup pembicaraan dengan sejumlah wartawan (Red).