15 November 2019 | Dilihat: 839 Kali
Rizki Maulidin : Kenaikan UMP Aceh Hanya menjadi Hiasan Tanpa Makna
noeh21
Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI), Rizki Maulidin.
 

IJN - Aceh Timur | Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI), Rizki Maulidin kembali menggencarkan kritikan terhadap kenaikan UMP Aceh, ia menilai UMP Aceh yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya hanya menjadi hiasan tanpa makna.
 
“Ya untuk apa setiap tahun terus dinaikan jika realisasi dilapangan tidak ada sama sekali, begitu banyak perusahaan yang melanggar tapi terkesan dibiarkan,” kata Rizki kepada Indojayanews.com. Jumat, 15 November 2019 malam.
 
Menurut Rizki yang juga berprofesi sebagai Perawat menilai, bohong besar jika pihak seperti disnakertrans atau pihak terkait lain yang punya wewenang untuk melakukan pengawasan tidak tau tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, sebab faktanya itu begitu jelas dan sudah menjadi rahasia umum.
 
"Sebagai contoh coba lihat perusahaan yang bergerak dibidang kesehetan bisa saya pastikan lebih dari 90% yang ada di Aceh melanggar aturan tersebut, yang lebih miris itu juga dilakukan oleh perusahaan di bawah kendali pemerintahan, ada juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang parawasisata seperti Hotel dan lain-lain," katanya.
 
“Bagaimana ekonomi masyarakat bisa tumbuh jika aturan yang dibuat untuk mensejahterakan rakyat justru dibiarkan untuk dilanggar, padahal aturannya sudah sangat jelas UU no 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dengan tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum," terangnya.
 
Rizki menambahkan, kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dengan kata lain kesepakatan (Consensus) para pihak kuasanya harus halal. Sehingga, Memperjanjikan upah dibawah upah minimum antara pengusaha dan pekerja adalah null and void atau batal demi hukum.
 
"Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara bagi pengusaha paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” ungkap aktivis yang menjadi korlap aksi demo Anti korupsi di Aceh Timur beberapa waktu lalu.
 
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jikapun ada perusahaan yang tidak sanggup secara finansial untuk menjalankan aturan tersebut bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai ketetapan yang telah diatur oleh menteri tenaga kerja.
 
"Bukan dengan cara melaporkan gaji sesuai UMP tetapi yang di berikan kepada pekerja malah tidak sesuai itu curang namanya," paparnya.
 
"Kita berharap pihak terkait yang punya wewenang dalam melakukan pengawasan bisa lebih serius, dan lebih tegas kepada para pelanggar agar kedepan rakyat bisa lebih sejahtera, dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat tentu akan berpengaruh juga pada perbaikan pertumbuhan ekonomi daerah," pungkas Rizki Putra asli Aceh Timur tersebut.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com