30 Des 2020 | Dilihat: 885 Kali

Tarmizi, SP usulkan Qanun Bantuan Modal Usaha Untuk Pemuda, Mahasiswa dan Santri Dayah

noeh21
Tarmizi, SP Dalam Sidang Paripurna Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi Aceh Prioritas tahun 2021. (IJN/Foto)
      
IJN - Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA) Tarmizi, SP mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kewirausahaan Pemuda sebagai solusi untuk mengurangi jumlah Pengangguran dan Kemiskinan di Aceh. 
 
Usulan tersebut disampaikan Tarmizi, SP dalam Sidang Paripurna Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi Aceh Prioritas tahun 2021.
 
Tarmizi menjelaskan bahwa usulan qanun dari setiap anggota DPRA diatur dalam Tata tertib DPRA, Pasal 5 dan 6, bahwa setiap anggota DPRA berhak mengusulkan qanun kepada pimpinan dengan menyerahkan penjelasan/keterangan dan atau naskah akademik.
 
"Qanun Kewirausahaan Pemuda sebagai upaya untuk mendukung pemerintah Aceh dalam mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan di Aceh yang jumlahnya masih relatif tinggi. Aceh nomor 2 termiskin di Sumatera dan no 6 termiskin di Indonesia,"jelas Tarmizi, Rabu 30 Desember 2020.
 
Tarmizi mengilustrasikan dana SILPA pada tahun 2020 yang berjumlah 2,8 triliun, jika 1 triliun dianggarkan untuk bantuan modal usaha 20 juta/pemuda maka akan membuka lapangan kerja untuk 50.000 pemuda dan tentu ada keluarganya sehingga ratusan ribu orang terbantu.
 
"Qanun tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah Aceh dalam mengalokasikan bantuan modal usaha bagi kaum millenial yaitu pemuda, mahasiswa dan santri Dayah,"sebut Tarmizi.
 
Selama ini, menurut Tarmizi, pemerintah Aceh telah menghabiskan dana puluhan bahkan ratusan miliar setiap tahun hanya untuk pelatihan tanpa ada tindak lanjut. "Seharusnya ada pelatihan, ada bantuan modal usaha, ada pendampingan hingga ke pemasaran,"pintanya. 
 
Tarmizi mengungkapkan, Provinsi lain juga ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda seperti di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran sekurang kurang 2,5% dari APBD untuk modal usaha, dan juga di Jawa Barat ada Perda Kewirausahaan yang telah disahkan pada Februari tahun 2019 lalu.
 
Tarmizi berharap Qanun Kewirausahaan Pemuda bisa dimasukkan ke dalam Raqan Prolega Prioritas Tahun 2021 agar bisa terlaksana di tahun 2022. 
 
"Kita tahu bahwa lapangan kerja akan terbuka jika diciptakan dan daerah akan semakin maju jika jumlah pengusaha semakin banyak,"sebut Tarmizi.
 
Menurut Tarmizi, Qanun yang sangat dibutuhkan saat ini adalah Qanun yang menjawab persoalan besar yaitu Kemiskinan dan Pengangguran. 
 
"Saya melihat dari Qanun Prolega 2020 dan Prolega 2021 tidak ada satupun Qanun yang bisa menjawab persoalan tersebut, yang menjadi solusi terhadap permasalahan yang krusial di Aceh hari ini yaitu Kemiskinan dan Pengangguran yang semakin tinggi jumlahnya dan suatu saat akan menjadi bom waktu jika terus dibiarkan,"Demikian Tutup Tarmizi.


Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas