IJN - Banda Aceh | Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami isteri yang merupakan selebgram Aceh diduga mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami isteri.
Baca juga : Usai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Herlin Kenza: Saya Bertanggung Jawab
“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Kasat Reskrim Fadillah dalam keterangannya, Selasa 29 Agustus 2023.
Berlanjut dari laporan itu, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram
@srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada dirumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” jelasnya.
Baca juga : Selebgram Aceh Herlin Kenza Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan
Ia menyebutkan, akun media sosial (medsos) milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang," sebut Fadillah.
Sementara itu, HF suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
Namun, kata Kasat Reskrim, dia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan.
Baca juga : Panglima Minta 3 TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukum Mati
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar," pungkas Kasat Reskrim.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal