23 Juni 2022 | Dilihat: 498 Kali
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais
noeh21
Iko Uwais
 

IJN - Jakarta | Polisi bakal segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh aktor Iko Uwais dan adiknya Firmansyah kepada seorang desainer interior Rudi.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal tersebut akan segera dilakukan lantaran kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara
 
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022.
 
Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi, tim penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dan dikenakan pasal 170 KUHP.
 
Ia menjelaskan, nantinya tim penyidik akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian Zulpan masih enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja yang akan ditetapkan tersangka oleh penyidik.
 
"Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena tadi, memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi. Dua unsur pidana," pungkasnya.
 
Diketahui, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
 
Merespon hal itu, Iko pun melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya.
 
 
 
 
Sumber : CNNIndonesia 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com